Sabtu, 21 April 2012

Selamat Hari Kartini


Selamat Hari Kartini
untukmu para kartini pertiwi

bakti terbaik tulus dari sanubari
bagi diri, keluarga dan negeri

Coretan Selengkapnya...

Kamis, 19 April 2012

Menakar Keproporsionalan UN


oleh: R Graal Taliawo

Ujian Nasional (UN) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) akan berlangsung 16-19 April 2012. UN ilegal setingkat SMA ini akan diikuti oleh 2.580.446 Siswa dari 11.000 sekolah SMA, 6.000 MA, dan 9.000 SMK. Untuk tingkat SMP akan dilaksanakan pada 23-26 April dan SD 7-9 Mei 2012. Padahal, selain dari sisi hukum UN adalah inskonstitusional, infrastruktur pendidikan Indonesia juga masih jauh dari memadai.
Status hukum UN sebagai ilegal dimulai sejak akhir Mei 2007, di mana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) mengenai UN dan pelaksanaannya yang dianggap tidak adil. 6 September 2007 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan itu. Dua tahun kemudian, pada 14 September 2009, Mahkamah Agung (MA) kembali mengukuhkan putusan tersebut dengan menolak kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah.
Putusan institusi peradilan menilai bahwa pemerintah telah lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak pendidikan dan hak anak, yang menjadi korban UN. Pemerintah juga dianggap belum mampu meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana, sekaligus akses informasi yang lengkap di seluruh daerah.
Kata lain, putusan hukum tersebut melarang pemerintah melaksanakan ujian yang bersifat penentu kelulusan siswa sebelum semua penunjang pendidikan yang berkualitas disediakan secara sama dan merata. Tetapi sayang, pemerintah memilih melanggar hukum dengan tetap melaksanakan UN pada tahun 2008, 2009, 2010, 2011, dan tahun 2012 ini.
Menjelang pelaksanaan UN tahun 2012, kontroversipun kembali mengemuka. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Albert Hasibuan, mengingatkan bahwa, dengan putusan MA itu, penyelenggaraan UN di lembaga pendidikan formal sekolah dasar hingga sekolah menengah atas (SMA) inkostitusional. Hal tersebut dikatakannya pada acara tatap muka dengan Education Forum dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (08/03/2012).
Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 09 April 2012 juga telah mengeluarkan teguran (aanmaning)terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Muhammad Nuh karena dianggap melalaikan putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi, bagi Muhammad Nuh pelaksanaan UN sudah bersifat final, karena tidak ditemukan ada pesoalan baik dar sisi hukum maupun politik  (SP, 09/03/2012).
Salah satu alasan publik menolak adanya UN sebagai penentu kelulusan siswa adalah karena pemerintah belum mampu menyediakan guru dengan kompetensi baik, termasuk menyangkut ketersediaan gedung sekolah, laboratorium, dan perpustakaan memadai secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Keberatan publik itu terbukti dengan adanya hasil uji kompetensi awal (UKA) terhadap guru yang dilakukan pemerintah.
Tahun 2012 standar kelulusan bagi siswa SMA ditetapkan 5,50 dan nilai akhir tiap-tiap mata pelajaran paling rendah 4,00. Artinya, siswa yang tidak memiliki nilai ujian sesuai standar dinyatakan tidak lulus. Penetapan standar bagi kelulusan siswa ini amat kontras dengan kapasitas guru di Indonesia secara nasional. Kualitas kompetensi guru Indonesia umumnya masih buruk, bahkan berada di bawah standar kualitas yang ditetapkan sebagai syarat bagi kelulusan siswa di atas.
Hasil UKA guru yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap 281.016 guru menunjukan bahwa rata-rata kualitas mereka berada pada angka 42,25 dari skala 100. Ada 337 kabupaten/kota yang kualitas gurunya berada di bawah nilai 42,25, dan hanya 154 kabupaten/kota yang memiliki nilai kompetensi di atas 42,25. Itu pun hanya ada 10 Kota/Kabupaten yang memiliki nilai memadai, dan paling tinggi hanya menyentuh angka 56,41 (Blitar), diikuti 55,88 (Sukambumi), 55,41 (Gresik), 53,71 (Malang), 53,63 (Jembrana), 53,62 (Magelang), 52,49 (Surakarta), 52,30 (Pasuruan).
Sedangkan 10 Kota/Kabupaten dengan kompetensi guru dengan nilai terendah ada pada Kepulauan Mentawai (26,60), 26,80 (Dogiyai), 28,37 (Barito Utara), 28,40 (Morotai), 29,97 (Lampung Barat), 30,00 (Intan Jaya), 30,28 (Nias Selatan0, 30,34 (Gunung Mas), 30,64 (Buru Selatan), 30,68 (Halmahera Timur). Bahkan, pada konteks propinsi, hanya DIY Yogyakarta lah yang mampu mencapai nilia kualitas guru 50,01 sedangkan 33 Propinsi lainnya berada pada angka yang memprihatinkan (SP, 19 & 20-03-2012).
Melihat nilai rata-rata kualitas guru kita yang berada pada angka 42,25, dan hanya satu propinsi yang secara umum mampu mencapai nilai 50.01, apakah tepat dan adil jika siswa yang lahir dari asuhan mereka lantas dipatok harus memenuhi nilai 5.50 untuk lulus? Berkaca dari hasil UKA di atas, nampaknya alasan pemerintah untuk tetap melaksanakan UN sebagai penentu kelulusan sesungguhnya runtuh karena tidak rasional.
Menakar Keproporsionalan UN
Masyarakat yang menolak pelaksaan UN sebagai penentu kelulusan siswa memiliki alasan yang rasional. Selain karena konteks kualitas sistem pendidikan (sumber daya guru dan infrastruktur pendidikan) kita yang memang beragam di masing-masing daerah, dalam konteks lebih sempit karena potensi siswa juga berbeda antara satu dengan lainnya.
Menurut Psikolog Howard Gardner, kecerdasan manusia itu terdiri dari delapan jenis, yakni kecerdasan linguistik, kecerdasan logik matematik, kecerdasan visual, kecerdasan musik, kecerdasan interpersonal, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan kinetik, kecerdasan naturalis. Dan masing-masing siswa memiliki kecerdasan dominan, yang berbeda satu dengan lainnya. Hal ini menunjukan bahwa potensi dan kemampuan masing-masing siswa adalah kompleks, maka amat takabur jika  kemampuan seseorang itu coba dipotret dengan menggunakan satu sistem ujian yang bersifat digeneralisasi atau pukul-rata.
Artinya, selain kaitan masalah kualitas guru yang beragam, dan itu telah dibuktikan melalui hasil UKA, UN juga bermasalah dari sisi kepentingan siswa. UN yang me-nasional nampak bermasalah, sebab mensyaratkan adanya keseragaman akademik siswa. Padahal, potensi siswa, bakat, dan orientasi akademis mereka jelas beragam yang mustahil diseragamkan.
Selain itu, secara sosial pelaksanaan UN membutuhkan keseragaman dari berbagai sisi, misalkan, dibutuhkan kompetensi guru, fasilitas, dan ketersediaan buku ajar yang harus setera secara kualitas dan kuantitas, dan itu mustahil mampu disediakan oleh pemerintah. Karena faktanya, pada konteks penyediaan kualitas guru secara memadai saja, pemerintah Indonesia masih dicap lalai oleh peradilan bahkan nampak tidak sanggup memenuhinya.
Menurut John Dewey (1966), sekolah adalah institusi terkemuka dalam penciptaan masyarakat yang bersatu dan demokratis. Karena itu, pendidikan sejatinya membawa orang menjadi bebas dari kungkungan yang mengerdilkannya. Pendidikan harus memberi jaminan bahwa seseorang pasti bebas dalam menentukan pilihan-pilihan yang diminatinya; tanpa ada paksaan dari luar yang berpotensi menindas dirinya. Di bagian lain, bagi H.A. R. Tilaar (2005), ada waktunya di mana pendidikan seseorang memang ditentukan oleh keluarga (masa kanak-kanak), kemudian masyarakat, namun akan tiba waktunya dimana pendidikan harus ditentukan oleh dirinya sendiri.
Artinya, pendidikan yang baik adalah sistem pemanusiaan manusia yang pada akhirnya harus memberikan ruang dan membawa siswa ke dalam kebebasan dari kungkungan sistem yang menindasnya. UN yang diterapkan hari ini telah menekan potensi unik siswa. Bahkan, cenderung memusnahkan pilihan-pilihan yang seharusnya diambil oleh siswa dalam mengembangkan dirinya.
Oleh karena itu, sudah sewajarnya UN yang tahun 2012 ini menghabiskan anggaran negara Rp600 miliar itu tidak dijadikan sebagai ajang penentu masa depan siswa. Cukuplah hasil UN ini ditempatkan sebagai sarana pemetaan (sensus) kualitas pendidikan nasional (kualitas sekolah di masing-masing daerah), demi kepentingan intervensi kebijakan pemerintah.
Jangan lagi pemerintah bersikap munafik dengan terus mengembar-gemborkan agar masyarakat Indonesia taat hukum (bahkan harus jujur dalam mengikuti UN), padahal di sisi lain pemerintah malah menjadi pelanggar hukum aktif. Karena selain hal itu jelas mencoreng wajah pemerintah, pelanggaran atas putusan hukum yang dilakukan secara sengaja jelas adalah tidak etis bahkan menyedihkan.

**Tulisan ini telah dimuat pada Kolom Opini Suara Pembaruan 18 April 2012.
Karena dirasa perlu, maka dibagikan kembali.
Coretan Selengkapnya...

Pelan-Pelan ada Polisi Tidur

Sering sebel pas kendaraan yang kamu tumpangi ingin melaju kencang karena terburu-buru namun harus jadi terganggu karena ada gundukan 'polisi tidur' membentang di jalan? Uughh... rasanya bikin gedheg khan ya? 

Sebenarnya polisi tidur ini dibuat untuk memperlambat kendaraan yang melewatinya, terutama di daerah perumahan atau kawasan PAdat-MERrayap tersenDAt-senDAt. (coba deh disingkat berdasarkan huruf yang dikapitalkan!)
Ada standar tertentu yang diterapkan dalam pembuatan polisi tidur yang benar, sehingga tidak terlalu tinggi ataupun terlalu rendah atau bahkan membahayakan pengguna jalan. Tapi berhubung kita masih berada di negara tercinta Indonesia Raya yang mana segala sesuatunya bisa dibuat asal-asalan, yaa harap maklum.


Berikut beberapa contoh 'polisi tidur' yang bisa kita temui di Indonesia:

  • yang standar


Polisi tidur jenis ini mengikuti standar yang ada, tidak terlalu tinggi maupun terlalu rendah sehingga tidak membahayakan, memiliki warna yang kontras (seperti warna zebra-cross).

  • yang modern

Bentuknya mengikuti standar namun terbuat dari bahan logam dan berwarna kontras sehingga tidak membahayakan dan tidak mudah rusak terkena air atau benturan dengan kendaraan yang melindasnya. Bentuk jenis ini biasanya sudah merupakan bahan jadi buatan pabrik sehingga praktis digunakan.

  • yang asal-asalan

Tipe asal-asalan ini paling sering kita temuin di sekitar kita. Biasanya sih banyak terdapat di lingkungan komplek perumahan, dimana para anak-anak remaja baru belajar nyetir dan pamer kebut-kebutan yang pastinya meresahkan warga, apalagi jika di komplek tersebut banyak anak kecil dan orang tua pejalan kaki. Cuma ya karena dibuatnya swadaya dan asal-asalan, paling banter 6 bulan sudah rusak lagi, para remaja pun kembali kebut-kebutan lagi. Ahhahahaaaiiiy...

  • yang tidak kelihatan dan bisa membahayakan

Jenis ini cukup membahayakan, terutama di malam hari apalagi dengan kondisi penerangan yang kurang memadai. Karena tidak kelihatan, pengemudi tidak sempat untuk memperlambat laju kendaraan sehingga tidak jarang merusak bagian bawah kendaraan dan bisa mengakibatkan kecelakaan.

  • polisi tidur sungguhan

Nah, kalau yang di atas itu polisi tidur sungguhan, dalam arti tidur yang sebenanya. Ga tau juga sih asal mulanya kenapa juga disebut sebagai 'polisi tidur' padahal dalam terjemahan asli dari sononya adalah Speedbump. Speed = kecepatan, bump = benjolan/jendolan, benturan. Jadi speedbump artinya jendolan untuk mengurangi kecepatan.
  • polisi (yang suka diimpikan saat) tidur


Nah, kalau polisi yang satu ini mah jangan dilindas yak. Kali-kali aja bisa tembus jadi presenter berita pantauan lalu lintas di televisi swasta itu.
Coretan Selengkapnya...