Selasa, 30 Agustus 2011

MORATORIUM PNS


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Rabu (24/8), di Kantor Wakil Presiden, menandatangani surat keputusan bersama tentang moratorium penerimaan pegawai negeri.

Moratorium itu berlaku mulai 1 September 2011 hingga Desember 2012. Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) moratorium semula direncanakan dilakukan pada pekan silam. Namun, karena masih.ada detail teknis yang belum tuntas, pe­nandatanganan pun baru bisa dilakukan kemarin.
Mangindaan mengatakan, moratorium merupakan penundaan sementara penerimaan PNS "Kita menunda sementara, tetapi secara selektif masih ada beberapa jabatan yang tetap kita akomodasi dalam perekrutan ta­hun ini dan berikutnya," ujarnya.
Perekrutan secara selektif masih dilakukan pada tenaga pendidik (guru dan dosen), tenaga kesehatan (dokter, bidan, dan perawat), sipir, serta tenaga pelayanan publik di terminal dan bandar udara.
la menyebutkan, perincian tenaga pendidik, misalnya, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional, seperti guru pelajaran apa dan di sekolah mana. Perkecualian dalam moratorium, menurut Mangindaan, dilakukan un­tuk memastikan orang yang mengisi pekerjaan-pekerjaan tersebut selalu tersedia.
Pada periode September-Desember tahun ini, setiap kementerian dan lembaga wajib membuat analisis detail keperluan pe­gawai, yang antara lain memerinci jenis jabatan yang membutuhkan pegawai. "Setelah itu dilakukan, baru kita mengetahui profil yang tepat. Kalau mereka tidak mau melakukan itu, tahun depan tidak dikasih budget, tidak dikasih anggaran untuk menerima pegawai. Ada sanksinya. Jadi, mereka tidak punya hak untuk mengajukan rencana perekrut­an," ujar Juru Bicara Wakil Pre­siden Yopie Hidayat.

Menurut Mangindaan, selama periode moratorium, setiap daerah dan instansi di pusat atau pun di daerah memang diminta membuat rencana induk penataan organisasi, penataan personel. Sampai akhir tahun ini harus sudah ada grand design, rencana strategi lima tahun dan besaran turun naiknya PNS yang diperlukan.
"Jangan hanya bisa menunda, tetapi tidak membuat perbaikan, penyempurnaan rencana strategi, mulai dari kelembagaan dengan penataan sumber daya apa­ratur," tutur Mangindaan.
Menurut dia, moratorium pe­nerimaan pegawai tidak terlepas dari program reformasi birokrasi. “Area perubahan yang menonjol dalam reformasi birokrasi adalah pertama, kelembagaan atau struktur organisasi. Kedua, tatalaksana. Ketiga manajemen sumber daya manusia aparatur. Ketiga hal itu sangat terkait," ucapnya.

Belanja pegawai negeri dinilai sangat memberatkan anggaran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sejumlah daerah sampai harus menyediakan separuh lebih dari anggaran mereka untuk membayar gaji pegawai.
Seiring naiknya anggaran da­lam RAPBN 2012, alokasi belanja rutin yang lebih banyak digunakan untuk membiayai biro­krasi juga membengkak menjadi 80,43 persen. Anggaran untuk belanja modal hanya 17,62 persen dan belanja sosial hanya 6,67. Persen
(Kompas, 19/8).