Senin, 02 Mei 2011

Perayaan Hari Besar dan Hari Raya Agama Dilarang

Kemarin iseng-iseng membolak-balik lembar demi lembar surat kabar lokal, lalu mata tertegun dengan headline besar di salah satu halamannya yang berjudulkan Perayaan Hari Besar dan Hari Raya Agama Dilarang: 2012, Efisiensi Instansi Pemerintah Diperketat.
Akhirnya saya pun langsung cek dan ricek beritanya di versi online yang merupakan induk dari surat kabar lokal tersebut. Ini dia beritanya (saya ambil beberapa paragraf yang cukup mengundang reaksi saja).

JAKARTA -- Langkah konkret dalam efisiensi anggaran negara mulai disiapkan. Kemenkeu dan Bappenas telah menerbitkan surat edaran (SE) bersama yang memuat sejumlah ketentuan untuk menghemat dan mengefektifkan anggaran negara. Mulai tahun depan, instansi pemerintah harus memperhatikan sejumlah program yang dibatasi hingga dilarang untuk dilaksanakan.
… … …
Agus mengatakan, dalam SE tersebut dimuat larangan kementerian/lembaga untuk memperingati atau merayakan hari besar, hari raya keagamaan, hingga hari ulang tahun kementerian/lembaga. Tak hanya seremoni, pemberian ucapan selamat yang menelan dana juga dilarang. "Pemberian ucapan selamat, hadiah, tanda mata, karangan bunga, dan sebagainya mohon untuk dapat tidak dilakukan," kata Menkeu.

Pesta untuk berbagai peristiwa, serta pekan olah raga untuk kementerian/lembaga, juga tidak boleh dilakukan. Namun, ketentuan itu dikecualikan untuk kementerian/lembaga yang menunjang fungsi olahraga. "Kegiatan-kegiatan seperti itu mohon kiranya untuk ditunda," kata Agus.

Waduuh… koq rasanya aneh dan membuat geli yaa, bukankah kebebasan memeluk agama itu adalah hak asasi tiap manusia yang paling universal sebagaimana juga telah berabad-abad lalu diperjuangkan di berbagai belahan dunia? Sebut saja Magna Carta, Bill of Rights, Four Freedom punya Presiden Flanklin D. Roosevelt, Declaration Des Droits De L’Homme et du Citoyen di Perancis, dan Universal Declaration of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia oleh PBB. Di Indonesia sendiri kebebasan beragama juga diatur dengan sangat jelas. Dalam UUD 45Pasal 29 ayat (2) disebutkan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia hasil amendemen UUD 1945 tahun 2000 juga disebutkan,
(1)  Setiap  orang  bebas  memeluk  agama  dan  beribadat  menurut agamanya…
(2)  Setiap  orang  berhak  atas  kebebasan  meyakini kepercayaan,  menyatakan  pikiran  dan sikap,  sesuai  dengan  hati nuraninya.

Bukankah ‘kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu’ termasuk untuk menaati hari-hari istirahat dan merayakan hari-hari libur dan upacara-upacara sesuai dengan ajaran-ajaran agama atau keyakinan seseorang? Nah, kalau memperingati atau merayakan hari besar, hari raya keagamaan, hingga hari ulang tahun kementerian/lembaga saja dilarang, mungkin sebaiknya konstitusi Negara ini perlu dikaji ulang lagi! Bukankah perayaan hari besar keagamaan dan hari ulang tahun institusi itu juga merupakan salah satu wahana untuk menjalin silaturahmi antar masing-masing personil??

Sedangkan kegiatan yang diminta dibatasi adalah penyelenggaraan rapat, seminar, dan lokakarya. Pemasangan telepon baru juga dibatasi. Menkeu juga minta penundaan pembangunan gedung baru yang tidak menunjang tugas pokok dan fungsi, misalnya mess dan rumah jabatan. Pengadaan kendaraan-kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan fungsional seperti ambulan, kendaraan tahanan, dan kendaraan penyuluh, juga diminta ditangguhkan.

Nah, kalau untuk penangguhan pengadaan kendaraan dinas dan rumah jabatan sih saya setuju (banget) mengingat seringkali para pejabat yang mendapat fasilitas negara ini menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Lihat saja para anggota dewan yang terhormat yang pelesiran ke berbagai negara dengan menggunakan uang rakyat, ‘merengek’ minta dibangunkan gedung yang mengatasnamakan rakyat padahal sehari-harinya hanya bisa bolos, tidur dan tawuran saat sidang demi kepentingan rakyat. Bahkan yang lebih jeleknya lagi, pejabat justru mempertontonkan kelakuan bejat dan mesum yang sangat bertentangan dengan nilai dan norma sosial masyarakat. Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme justru merebak di kalangan pejabat. Kendaraan plat merah berasa hak milik pribadi. Hahaha…
Ahh… cape mah kalau berbicara soal kelakuan para pejabat! Tidak bakal ada habisnya…

Satu yang menjadi pertanyaan saya adalah mengapa penyelenggaraan rapat, seminar, dan lokakarya juga dibatasi? Bukankah hal tersebut adalah salah satu media untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan para aparat instansi pemerintah? Bukankah lokakarya juga salah satu wahana untuk mengasah dan mengembangkan keterampilan dan bakat yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait lokakarya? Mungkin perlu diperjelas lagi jenis rapat, seminar dan lokakarya yang dibatasi tersebut.

Dalam surat edaran juga diimbau untuk mengkaji ulang dan pembangunan gedung perkantoran baru apabila tidak sangat mendesak. Jika rencana pembangunan baru tetap dilakukan, instansi diminta menggunakan spesifikasi dan standar baru yang wajar dan efisien. Ukuran efisiensinya akan ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Agus mengatakan, efisiensi belanja di 2012, ditargetkan sama setidaknya dengan upaya penghematan di tahun ini. "Kita perlu menetapkan biaya belanja operasional di 2012 tidak melebihi biaya belanja barang 2011. Kita perlu menekan overhead cost, perjalanan dinas, honor-honor, dan lain-lainnya," kata Agus.
… … …

Yuukk… setuju deh dengan yang hal ini. Lebih baik meningkatkan kinerja dan pelayanan dulu baru membangun gedung perkantoran baru. Kemajuan suatu pembangunan bukan dinilai dari banyaknya bangunan fisik, tapi lebih kepada performa kinerja dan pelayanan yang diberikan dan kepuasan masyarakat sebagai pihak yang dilayani, sehingga dapat memberikan citra positif aparatur negara di tengah masyarakat.