Tampilkan postingan dengan label Korpri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korpri. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Agustus 2011

MORATORIUM PNS


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Rabu (24/8), di Kantor Wakil Presiden, menandatangani surat keputusan bersama tentang moratorium penerimaan pegawai negeri.

Moratorium itu berlaku mulai 1 September 2011 hingga Desember 2012. Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) moratorium semula direncanakan dilakukan pada pekan silam. Namun, karena masih.ada detail teknis yang belum tuntas, pe­nandatanganan pun baru bisa dilakukan kemarin.
Mangindaan mengatakan, moratorium merupakan penundaan sementara penerimaan PNS "Kita menunda sementara, tetapi secara selektif masih ada beberapa jabatan yang tetap kita akomodasi dalam perekrutan ta­hun ini dan berikutnya," ujarnya.
Perekrutan secara selektif masih dilakukan pada tenaga pendidik (guru dan dosen), tenaga kesehatan (dokter, bidan, dan perawat), sipir, serta tenaga pelayanan publik di terminal dan bandar udara.
la menyebutkan, perincian tenaga pendidik, misalnya, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional, seperti guru pelajaran apa dan di sekolah mana. Perkecualian dalam moratorium, menurut Mangindaan, dilakukan un­tuk memastikan orang yang mengisi pekerjaan-pekerjaan tersebut selalu tersedia.
Pada periode September-Desember tahun ini, setiap kementerian dan lembaga wajib membuat analisis detail keperluan pe­gawai, yang antara lain memerinci jenis jabatan yang membutuhkan pegawai. "Setelah itu dilakukan, baru kita mengetahui profil yang tepat. Kalau mereka tidak mau melakukan itu, tahun depan tidak dikasih budget, tidak dikasih anggaran untuk menerima pegawai. Ada sanksinya. Jadi, mereka tidak punya hak untuk mengajukan rencana perekrut­an," ujar Juru Bicara Wakil Pre­siden Yopie Hidayat.

Menurut Mangindaan, selama periode moratorium, setiap daerah dan instansi di pusat atau pun di daerah memang diminta membuat rencana induk penataan organisasi, penataan personel. Sampai akhir tahun ini harus sudah ada grand design, rencana strategi lima tahun dan besaran turun naiknya PNS yang diperlukan.
"Jangan hanya bisa menunda, tetapi tidak membuat perbaikan, penyempurnaan rencana strategi, mulai dari kelembagaan dengan penataan sumber daya apa­ratur," tutur Mangindaan.
Menurut dia, moratorium pe­nerimaan pegawai tidak terlepas dari program reformasi birokrasi. “Area perubahan yang menonjol dalam reformasi birokrasi adalah pertama, kelembagaan atau struktur organisasi. Kedua, tatalaksana. Ketiga manajemen sumber daya manusia aparatur. Ketiga hal itu sangat terkait," ucapnya.

Belanja pegawai negeri dinilai sangat memberatkan anggaran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sejumlah daerah sampai harus menyediakan separuh lebih dari anggaran mereka untuk membayar gaji pegawai.
Seiring naiknya anggaran da­lam RAPBN 2012, alokasi belanja rutin yang lebih banyak digunakan untuk membiayai biro­krasi juga membengkak menjadi 80,43 persen. Anggaran untuk belanja modal hanya 17,62 persen dan belanja sosial hanya 6,67. Persen
(Kompas, 19/8).

Coretan Selengkapnya...

3 Menteri Tandatangani SKB, Moratorium PNS Resmi Diberlakukan

Jakarta - Pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) selama 16 bulan terhitung 1 September mendatang. 3 Menteri menandatangani surat keputusan bersama (SKB) moratorium itu hari ini.

Ketiga menteri yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut diteken di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2011).

"Saya sebagai (yang mengurusi) keseluruhan aparatur negara, Pak Mendagri (punya data) 80 persen PNS ada di daerah dan bicara kemampuan keuangan negara berarti Menteri Keuangan. Kami bertigalah yang menandatangani peraturan bersama ini," kata Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan usai penandatanganan MoU.

Mangindaan mengatakan, moratoriun penerimaan PNS itu tidak bersifat kaku. Penerimaan PNS tetap dilakukan terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Pemerintah tetap membuka peluang di kedua bidang tersebut, namun harus jelas penempatannya.

"Guru harus sesuai bidang apa, pelajaran apa, sekolah mana, wilayah mana, supaya kita tahu jelas mau ditempatkan di mana? Begitu juga tenaga kesehatan. Dokter bidan perawat di UPT kesehatan. Itu kita buka peluang, tapi tidak semuanya," sambung Mangindaan.

Dijelaskan Mangindaan, penerimaan PNS juga dilakukan tahun ini dan tahun depan untuk jabatan-jabatan khusus dan mendesak. Termasuk dalam kategori itu antara lain sipir penjara, tenaga penaggulangan bencana, serta petugas pelayan publik seperti di Bandar Udara.

"Kemudian bagi daerah ada yang khusus juga. Bagi yang APBD untuk belanja pegawainya 50 persen ke bawah, itu bisa (melakukan seleksi CPNS). Itu pun masih selektif. Selektif kayak tadi, ya untuk guru, jangan sampai nol juga dan sebagainya," ujar politisi PD ini.

Penandatanganan SKB tiga menteri mengenai Moratorium PNS hari sebelumnya didahului dengan rapat finalisasi draf SKB. Ikut dalam rapat tersebut antara lain Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menko Polhukam Djoko Suyanto.





*Sumber
Coretan Selengkapnya...

Selasa, 22 Maret 2011

Kode Etik KORPRI


Kode Etik Korpri adalah pedoman sikap dan tingkah laku angotanya. Kode Etik Korpri yang terangkum dalam Panca Parsetya Korpri merupakan Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor KEP- 08/MUNAS/2004 tentang Kode Etik KORPRI Dan Penjelasannya.


Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah dan Masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri. Panca Prasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah / janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.


Coretan Selengkapnya...

Arti Logo Korpri


LAMBANG KORPRI

Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri. Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI.

Makna lambang/logo KORPRI:
1.  Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
2.  Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri;
3.  Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

SERAGAM KORPRI
Mencermati Seragam Baru Korpri

TELAH dua kali baju seragam KORPRI mengalami perubahan. Hal ini tak lepas dari keinginan organisasi pegawai ini untuk semakin mandiri, maju dan berkembang.
Perubahan pertama pada tahun sembilan puluhan, baju seragam KORPRI yang semula didominasi warna biru dengan gambar rumah di bawah pohon beringin diganti dengan gambar Punokawan yaitu tokoh wayang yang kerjaannya banyak bergurau, serta gambar monyet di hutan. Protes pun bermunculan, sehingga pencetakan kain seragam yang telah dikontrakkan ke Koperasi Batik di Jawa Tengah terpaksa dibatalkan. Koperasi pun dirugikan. Seragam KOPRI lama digunakan lagi. Kini kembali, baju seragam KORPRI mengalami perubahan. Tak jauh beda dengan perubahan yang pertama, perubahan yang kedua inipun mulai terdengar adanya berbagai komentar. Bahkan berita di berbagai media nusantara tak melewatkan tentang adanya reaksi terhadap pembuatan seragam KORPRI yang baru. Di Jawa, seorang Walikota marah karena untuk pembuatan seragam baru membebani anggota KORPRI dengan memotong gaji.

Menyoal Arti Gambar
Dari pengalaman yang cermat terhadap seragam KORPRI yang baru, tidak mustahil timbul berbagai pertanyaan mendasar tentang arti dan maksud gambar yang ada. Pertanyaan itu adalah wajar, karena sebagian anggota KORPRI masih memiliki jati diri dan tidak mudah untuk mau memakai simbol-simbol yang tidak dimengerti. Apalagi jika mengandung simbol yang bertentangan dengan hati nurani.
Apalagi adanya pergantian seragam ini tidak diawali dengan sosialisasi. Alangkah indahnya, jika rencana perubahan motif seragam didahului dengan menggali masukan dari anggota jika perlu diseminarkan dulu agar ada koreksi bila ada kekeliruan.

Perisai Tanpa Bintang
Apabila dicermati, yang terlihat dari seragam baru KORPRI yaitu adanya gambar Burung Garuda, daun-daunan dan garis saling menyilang.
Berbeda dengan Garuda Pancasila Lambang Negara Indonesia, perisai yang tergantung di leher Garuda pada seragam baru KORPRI ternyata kosong, tanpa ada gambarnya, baik bintang, beringin, kepala banteng, rantai maupun padi dan kapas yang sebelumnya dipahami sebagai simbol dari Pancasila. Belum ada penjelasan tentang hilangnya gambar yang menjadi simbol negara itu dari perisai Garuda seragam baru KORPRI, apakah memang demikian menurut keputusan, ataukah ada kesalahan di pencetakan. Mungkinkah hilangnya gambar itu karena diambil untuk menjadi lambang oleh berbagai Partai Peserta Pemilu 2004, atau memang KORPRI yang baru telah demikian berani untuk menyatakan bahwa lambang itu tidak perlu lagi sehingga merasa tidak peduli dan membiarkannya hilang dari dada anggota KORPRI.
Tentang hilangnya gambar bintang dari perisai Burung Garuda, bukan baru kali ini penulis jumpai. Pada tanggal 15 November tahun 2000, ketika Menhutbun saat itu Dr Nur Mahmudi Ismail berada di Gedung Kehutanan, jalan Kusuma Bangsa Samarinda menghadiri suatu acara, segenap undangan yang hadir sempat tertegun saat seorang peserta memberi informasi yang dinilai amat penting sebelum bertanya. Informasi yang disampaikan adalah bahwa pada saat MPR masih terus bersidang menyiapkan amandemen UUD tidak terkecuali membahas dengan hati-hati yang berkaitan dengan lambang negara, ternyata di daerah sudah jauh lebih maju seperti yang terlihat di belakang Bapak Menteri, lambang Burung Garuda itu tanpa bintang.

Bunga Liar Biasa di Belukar
Tentang gambar daun, belum juga ada penjelasan daun apa gerangan sehingga patut dibanggakan dan ditempel di seragam KORPRI untuk dipakai dan dibawa mondar-mandir oleh anggotanya. Alangkah baiknya apabila lambang daun yang dimaksud adalah lambang daun dari tumbuhan produktif dan bernilai tinggi. Jika demikian akan dapat menggambarkan keinginan organisasi ini agar anggotanya mempunyai jiwa yang mulia dan bermanfaat untuk kemajuan negeri. Sebaliknya apabila ternyata bahwa lambang daun itu adalah daun tumbuhan liar, maksimal manfaat yang diperoleh dalah sekadar hiasan penyejuk pemandangan jika dipindah di halaman depan rumah.
Jika memang tumbuhan ini yang dimaksud, lalu apa gerangan yang dibanggakan dan diambil motivasi sehingga perlu menempel terus di baju seragam KORPRI?
Dari tata letak daun, identifikasi suatu tanaman dapat dilakukan. Diketahui ada tumbuhan yang setiap buku batangnya hanya terdapat satu daun saja, ada tumbuhan yang setiap buku batangnya terdapat dua daun yang berhadapan dan ada pula tumbuhan yang setiap buku batangnya terdapat lebih dari dua daun.
Tumbuhan yang pada setiap buku batangnya hanya terhadap satu daun dikatakan bahwa tata letak daun yang demikian dinamakan tersebar (folio sparsa). Walaupun dinamakan tersebar, tetapi jika diteliti justru akan kita jumpai hal-hal yang sangat menarik, dan akan ternyata bahwa ada hal-hal yang bersifat beraturan. Dalam hal ini ada rumus daun, sudut divergensi dan deret Fibonacci. Pada berbagai tumbuhan dengan tata letak daun tersebar, kadang-kadang kelihatan daun-daun yang duduk daunnya rapat berjejal-jejal, yaitu jika ruas batangnya amat pendek. Daun yang mempunyai susunan demikian disebut roset (rosula). Ada roset akar, yang berjejal di dekat tanah, misalnya pada lobak (Raphanus sativus L), dan ada roset batang yang rapat berjejal di ujung batang, misalnya pohon kelapa (Cocos nucifera L).
Tumbuhan yang pada setiap buku batangnya terdapat dua daun, letaknya berhadapan (terpisah dengan jarak sebesar 180 derajat) dinamakan tata letak daun berhadapan-bersilang (folio opposita), misalnya pada mengkudu (Morinda citrifolia L).
Sedangkan tumbuhan yang pada setiap bukunya terdapat lebih dari dua daun dinamakan tata letak daun berkarang (folio verticillata).
Gambar daun yang terdapat pada baju seragam KORPRI rupanya termasuk tata letak daun berkarang, yaitu pada satu buku batang terhadap lebihd ari dua helai daun, atau tepatnya ada empat helai daun. Daun tumbuhan apakah ada yang demikian, setelah penulis mencoba mencari ternyata tata letak daun yang demikian terdapat pada tumbuhan liar yang sering tumbuh di belukar, berbunga kuning, indah memang, tetapi banyak bergetah.

Dambakan KORPRI yang Lurus
Dambaan untuk menjadikan KORPRI dimasa depan menjadi organisasi mandiri yang bersih dan lurus terkandung dalam sambutan Presiden Megawati pada saat Hari Ulang Tahun KORPRI bulan Desember 2003 yang baru lalu. Diharapkan silang melintang perjalanan KORPRI dimasa lalu yang sering terbawa oleh arus politik saat itu, tidak terulang lagi dimasa yang akan datang, karena jika terus demikian bukan saja merugikan anggotanya tetapi juga merugikan bangsa dan negara. Akan tetapi jika kembali mencermati seragam baru KORPRI, ternyata garis silang melintang amat sangat nyata mendominasi. Akankah suasana silang melintang nantinya masih mewarnai kelanjutan perjalanan KORPRI? Bolehlah kalau kita berharap agar hal itu tidak terjadi.


Coretan Selengkapnya...