Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Agustus 2011

MORATORIUM PNS


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Rabu (24/8), di Kantor Wakil Presiden, menandatangani surat keputusan bersama tentang moratorium penerimaan pegawai negeri.

Moratorium itu berlaku mulai 1 September 2011 hingga Desember 2012. Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) moratorium semula direncanakan dilakukan pada pekan silam. Namun, karena masih.ada detail teknis yang belum tuntas, pe­nandatanganan pun baru bisa dilakukan kemarin.
Mangindaan mengatakan, moratorium merupakan penundaan sementara penerimaan PNS "Kita menunda sementara, tetapi secara selektif masih ada beberapa jabatan yang tetap kita akomodasi dalam perekrutan ta­hun ini dan berikutnya," ujarnya.
Perekrutan secara selektif masih dilakukan pada tenaga pendidik (guru dan dosen), tenaga kesehatan (dokter, bidan, dan perawat), sipir, serta tenaga pelayanan publik di terminal dan bandar udara.
la menyebutkan, perincian tenaga pendidik, misalnya, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional, seperti guru pelajaran apa dan di sekolah mana. Perkecualian dalam moratorium, menurut Mangindaan, dilakukan un­tuk memastikan orang yang mengisi pekerjaan-pekerjaan tersebut selalu tersedia.
Pada periode September-Desember tahun ini, setiap kementerian dan lembaga wajib membuat analisis detail keperluan pe­gawai, yang antara lain memerinci jenis jabatan yang membutuhkan pegawai. "Setelah itu dilakukan, baru kita mengetahui profil yang tepat. Kalau mereka tidak mau melakukan itu, tahun depan tidak dikasih budget, tidak dikasih anggaran untuk menerima pegawai. Ada sanksinya. Jadi, mereka tidak punya hak untuk mengajukan rencana perekrut­an," ujar Juru Bicara Wakil Pre­siden Yopie Hidayat.

Menurut Mangindaan, selama periode moratorium, setiap daerah dan instansi di pusat atau pun di daerah memang diminta membuat rencana induk penataan organisasi, penataan personel. Sampai akhir tahun ini harus sudah ada grand design, rencana strategi lima tahun dan besaran turun naiknya PNS yang diperlukan.
"Jangan hanya bisa menunda, tetapi tidak membuat perbaikan, penyempurnaan rencana strategi, mulai dari kelembagaan dengan penataan sumber daya apa­ratur," tutur Mangindaan.
Menurut dia, moratorium pe­nerimaan pegawai tidak terlepas dari program reformasi birokrasi. “Area perubahan yang menonjol dalam reformasi birokrasi adalah pertama, kelembagaan atau struktur organisasi. Kedua, tatalaksana. Ketiga manajemen sumber daya manusia aparatur. Ketiga hal itu sangat terkait," ucapnya.

Belanja pegawai negeri dinilai sangat memberatkan anggaran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sejumlah daerah sampai harus menyediakan separuh lebih dari anggaran mereka untuk membayar gaji pegawai.
Seiring naiknya anggaran da­lam RAPBN 2012, alokasi belanja rutin yang lebih banyak digunakan untuk membiayai biro­krasi juga membengkak menjadi 80,43 persen. Anggaran untuk belanja modal hanya 17,62 persen dan belanja sosial hanya 6,67. Persen
(Kompas, 19/8).

Coretan Selengkapnya...

3 Menteri Tandatangani SKB, Moratorium PNS Resmi Diberlakukan

Jakarta - Pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) selama 16 bulan terhitung 1 September mendatang. 3 Menteri menandatangani surat keputusan bersama (SKB) moratorium itu hari ini.

Ketiga menteri yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut diteken di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2011).

"Saya sebagai (yang mengurusi) keseluruhan aparatur negara, Pak Mendagri (punya data) 80 persen PNS ada di daerah dan bicara kemampuan keuangan negara berarti Menteri Keuangan. Kami bertigalah yang menandatangani peraturan bersama ini," kata Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan usai penandatanganan MoU.

Mangindaan mengatakan, moratoriun penerimaan PNS itu tidak bersifat kaku. Penerimaan PNS tetap dilakukan terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Pemerintah tetap membuka peluang di kedua bidang tersebut, namun harus jelas penempatannya.

"Guru harus sesuai bidang apa, pelajaran apa, sekolah mana, wilayah mana, supaya kita tahu jelas mau ditempatkan di mana? Begitu juga tenaga kesehatan. Dokter bidan perawat di UPT kesehatan. Itu kita buka peluang, tapi tidak semuanya," sambung Mangindaan.

Dijelaskan Mangindaan, penerimaan PNS juga dilakukan tahun ini dan tahun depan untuk jabatan-jabatan khusus dan mendesak. Termasuk dalam kategori itu antara lain sipir penjara, tenaga penaggulangan bencana, serta petugas pelayan publik seperti di Bandar Udara.

"Kemudian bagi daerah ada yang khusus juga. Bagi yang APBD untuk belanja pegawainya 50 persen ke bawah, itu bisa (melakukan seleksi CPNS). Itu pun masih selektif. Selektif kayak tadi, ya untuk guru, jangan sampai nol juga dan sebagainya," ujar politisi PD ini.

Penandatanganan SKB tiga menteri mengenai Moratorium PNS hari sebelumnya didahului dengan rapat finalisasi draf SKB. Ikut dalam rapat tersebut antara lain Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menko Polhukam Djoko Suyanto.





*Sumber
Coretan Selengkapnya...

Senin, 02 Mei 2011

Perayaan Hari Besar dan Hari Raya Agama Dilarang

Kemarin iseng-iseng membolak-balik lembar demi lembar surat kabar lokal, lalu mata tertegun dengan headline besar di salah satu halamannya yang berjudulkan Perayaan Hari Besar dan Hari Raya Agama Dilarang: 2012, Efisiensi Instansi Pemerintah Diperketat.
Akhirnya saya pun langsung cek dan ricek beritanya di versi online yang merupakan induk dari surat kabar lokal tersebut. Ini dia beritanya (saya ambil beberapa paragraf yang cukup mengundang reaksi saja).

JAKARTA -- Langkah konkret dalam efisiensi anggaran negara mulai disiapkan. Kemenkeu dan Bappenas telah menerbitkan surat edaran (SE) bersama yang memuat sejumlah ketentuan untuk menghemat dan mengefektifkan anggaran negara. Mulai tahun depan, instansi pemerintah harus memperhatikan sejumlah program yang dibatasi hingga dilarang untuk dilaksanakan.
… … …
Agus mengatakan, dalam SE tersebut dimuat larangan kementerian/lembaga untuk memperingati atau merayakan hari besar, hari raya keagamaan, hingga hari ulang tahun kementerian/lembaga. Tak hanya seremoni, pemberian ucapan selamat yang menelan dana juga dilarang. "Pemberian ucapan selamat, hadiah, tanda mata, karangan bunga, dan sebagainya mohon untuk dapat tidak dilakukan," kata Menkeu.

Pesta untuk berbagai peristiwa, serta pekan olah raga untuk kementerian/lembaga, juga tidak boleh dilakukan. Namun, ketentuan itu dikecualikan untuk kementerian/lembaga yang menunjang fungsi olahraga. "Kegiatan-kegiatan seperti itu mohon kiranya untuk ditunda," kata Agus.

Waduuh… koq rasanya aneh dan membuat geli yaa, bukankah kebebasan memeluk agama itu adalah hak asasi tiap manusia yang paling universal sebagaimana juga telah berabad-abad lalu diperjuangkan di berbagai belahan dunia? Sebut saja Magna Carta, Bill of Rights, Four Freedom punya Presiden Flanklin D. Roosevelt, Declaration Des Droits De L’Homme et du Citoyen di Perancis, dan Universal Declaration of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia oleh PBB. Di Indonesia sendiri kebebasan beragama juga diatur dengan sangat jelas. Dalam UUD 45Pasal 29 ayat (2) disebutkan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia hasil amendemen UUD 1945 tahun 2000 juga disebutkan,
(1)  Setiap  orang  bebas  memeluk  agama  dan  beribadat  menurut agamanya…
(2)  Setiap  orang  berhak  atas  kebebasan  meyakini kepercayaan,  menyatakan  pikiran  dan sikap,  sesuai  dengan  hati nuraninya.

Bukankah ‘kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu’ termasuk untuk menaati hari-hari istirahat dan merayakan hari-hari libur dan upacara-upacara sesuai dengan ajaran-ajaran agama atau keyakinan seseorang? Nah, kalau memperingati atau merayakan hari besar, hari raya keagamaan, hingga hari ulang tahun kementerian/lembaga saja dilarang, mungkin sebaiknya konstitusi Negara ini perlu dikaji ulang lagi! Bukankah perayaan hari besar keagamaan dan hari ulang tahun institusi itu juga merupakan salah satu wahana untuk menjalin silaturahmi antar masing-masing personil??

Sedangkan kegiatan yang diminta dibatasi adalah penyelenggaraan rapat, seminar, dan lokakarya. Pemasangan telepon baru juga dibatasi. Menkeu juga minta penundaan pembangunan gedung baru yang tidak menunjang tugas pokok dan fungsi, misalnya mess dan rumah jabatan. Pengadaan kendaraan-kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan fungsional seperti ambulan, kendaraan tahanan, dan kendaraan penyuluh, juga diminta ditangguhkan.

Nah, kalau untuk penangguhan pengadaan kendaraan dinas dan rumah jabatan sih saya setuju (banget) mengingat seringkali para pejabat yang mendapat fasilitas negara ini menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Lihat saja para anggota dewan yang terhormat yang pelesiran ke berbagai negara dengan menggunakan uang rakyat, ‘merengek’ minta dibangunkan gedung yang mengatasnamakan rakyat padahal sehari-harinya hanya bisa bolos, tidur dan tawuran saat sidang demi kepentingan rakyat. Bahkan yang lebih jeleknya lagi, pejabat justru mempertontonkan kelakuan bejat dan mesum yang sangat bertentangan dengan nilai dan norma sosial masyarakat. Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme justru merebak di kalangan pejabat. Kendaraan plat merah berasa hak milik pribadi. Hahaha…
Ahh… cape mah kalau berbicara soal kelakuan para pejabat! Tidak bakal ada habisnya…

Satu yang menjadi pertanyaan saya adalah mengapa penyelenggaraan rapat, seminar, dan lokakarya juga dibatasi? Bukankah hal tersebut adalah salah satu media untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan para aparat instansi pemerintah? Bukankah lokakarya juga salah satu wahana untuk mengasah dan mengembangkan keterampilan dan bakat yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait lokakarya? Mungkin perlu diperjelas lagi jenis rapat, seminar dan lokakarya yang dibatasi tersebut.

Dalam surat edaran juga diimbau untuk mengkaji ulang dan pembangunan gedung perkantoran baru apabila tidak sangat mendesak. Jika rencana pembangunan baru tetap dilakukan, instansi diminta menggunakan spesifikasi dan standar baru yang wajar dan efisien. Ukuran efisiensinya akan ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Agus mengatakan, efisiensi belanja di 2012, ditargetkan sama setidaknya dengan upaya penghematan di tahun ini. "Kita perlu menetapkan biaya belanja operasional di 2012 tidak melebihi biaya belanja barang 2011. Kita perlu menekan overhead cost, perjalanan dinas, honor-honor, dan lain-lainnya," kata Agus.
… … …

Yuukk… setuju deh dengan yang hal ini. Lebih baik meningkatkan kinerja dan pelayanan dulu baru membangun gedung perkantoran baru. Kemajuan suatu pembangunan bukan dinilai dari banyaknya bangunan fisik, tapi lebih kepada performa kinerja dan pelayanan yang diberikan dan kepuasan masyarakat sebagai pihak yang dilayani, sehingga dapat memberikan citra positif aparatur negara di tengah masyarakat.

Coretan Selengkapnya...

Senin, 11 April 2011

Pemda Dilarang Terima Lulusan SMA menjadi CPNS



Setelah sebelumnya kita bahas mengenai berbagai jurusan kuliah di perguruan tinggi, berikut ada berita yang masih ada hubungannya dengan rencana melanjutkan pendidikan setelah lulus dari jenjang SMA. Bagi kamu yang bercita-cita ingin menjadi abdi negara, ada berita buruk nih bagi kamu-kamu yang cuma lulusan SMA sederajat. Jadi, mau tidak mau kamu harus melanjutkan pendidikan tinggi.

JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk tidak mengusulkan lulusan SLTA (baik SMA maupun SMK) dalam formasi CPNS 2011, kuartal ketiga tahun ini. Pengaturan ini menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat karena berdasarkan statistik, jumlah PNS yang berasal dari SMA masih cukup banyak. Jumlah PNS yang berasal dari lulusan SMA ini akan dikurangi pemerintah secara bertahap.

"Sesuai data statistik, lulusan SMA masih mendominasi PNS di Indonesia. Jumlahnya melonjak sejak 2002. Karena itu tahun ini kita tidak akan menerima lulusan SMA lagi," tegas Tumpak yang dihubungi, Jumat (8/4).

Kalaupun Pemda kukuh untuk memasukkan lulusan SMA karena alasan untuk dipekerjakan sebagai tenaga kebersihan, keamanan, dan pengemudi, pemerintah pusat tidak bisa lagi mengabulkannya. Menurut dia, sebaiknya ketiga posisi tersebut dioutsourcing saja karena tidak dimungkinkan rekruitment CPNS dari pendidikan SLTA maupun menjadi tenaga honorer baru.

"Sebenarnya sudah sejak beberapa tahun lalu lulusan SMA tidak bisa lagi diangkat CPNS. Tapi karena pertimbangan Daerah di kawasan timur masih kurang SDM lulusan D2, ya terpaksa diterima meski prosentasenya kecil. Namun mulai tahun ini sudah tidak bisa lagi, struktur kepegawaian kita sudah over lulusan SMA," tegasnya.

Lulusan SMA masih memungkinkan masuk dalam formasi CPNS, lewat jalur honorer tertinggal. Karena berdasarkan verifikasi dan validasi honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) banyak lulusan SMA. "Kalau lulusan SMA yang merupakan honorer tertinggal bisa masuk dalam formasi. Namun tidak berlaku untuk formasi pelamar umum," pungkasnya.




Coretan Selengkapnya...

Jumat, 08 April 2011

Tes CPNS 2011 akan Berlangsung hanya dalam Sehari

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen-PAN) dan Reformasi Birokrasi akan mengubah sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mekanisme baru yang akan dimulai tahun ini, bertujuan menghindari praktek kecurangan dalam penerimaan CPNS yang kerap terjadi di sejumlah daerah.
Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kemenpan Ramli Effendi Idris Naibaho menyatakan, sistem penerimaan CPNS akan berlangsung selama 1 hari. “Setelah ujian selesai, maka akan langsung diperiksa dan pada hari itu juga akan langsung diumumkan secara online siapa yang berhak jadi CPNS,” ujar Ramli akhir pekan lalu.
Menurutnya, hal itu bertujuan agar penerimaan CPNS lebih transparan dan objektif. Apalagi, setelah pengumuman CPNS berlangsung, sering kali terjadi laporan dari berbagai daerah bahwa ada kecurangan dalam penerimaan CPNS. Kondisi ini hampir setiap tahun terjadi, sebab pada sistem sebelumnya penerimaan CPNS berlangsung beberapa hari.
Lanjut Ramli, nantinya penerimaan CPNS memang akan melibatkan banyak pihak, terutama dari segi pengawasan.
Coretan Selengkapnya...

Jadwal Seleksi CPNS segera Digelar pada September 2011

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dihimbau segera menyetor kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2011 pada April ini. Usulan tersebut nantinya akan dianalisa oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Keputusan final kuota CPNS daerah ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika jadwal mulus, proses seleksi CPNS digelar September 2011.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemen PAN dan RB Ramli Naiboho menjelaskan, hingga penghujung Maret ini belum ada BKD yang setor data kebutuhan CPNS 2011. Dia meminta, BKD segera melayangkan data kebutuhan CPNS tersebut. "Apalagi permintaah juga sudah disampaikan tertulis oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara, red)," katanya.
Ramli menerangkan, BKD perlu mendata secara rinci terhadap kebutuhan CPNS 2011. Di antaranya, data tersebut mengacu pada jumlah PNS yang pensiun, berhenti, meninggal, dan mutasi keluar daerah pada tahun ini. Dari pertimbangan tersebut, data kebutuhan CPNS 2011 tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan kursi baru. Tetapi juga digunakan untuk menambal kursi-kursi PNS yang lowong.
Nah, dengan begitu banyaknya data yang bakal dianalisa Kemen PAN-RB, Ramli menuturkan BKD secepatnya melakukan pengiriman data. Dia menjelaskan, setelah data tersebut masuk ke meja Kemen PAN dan RB, proses selanjutnya diolah di BKN.

Kemen PAN-RB memberikan tenggang BKN untuk melakukan analisa dan kalkulasi kasar kebutuhan CPNS daerah hingga akhir April. "Selanjutnya, dari BKN akan kami layangkan ke Kemenkeu," tandas Ramli.
Penentuan kuota CPNS bagi daerah ditetapkan di Kemenkeu. Pengalaman tahun lalu, Ramli menuturkan setiap kali menanyakan kebutuhan CPNS ke dearah, dia selalu mendapat jawaban kebutuhan CPNS daerah cukup banyak. Namun, Ramli mengatakan kebutuhan tersebut tidak serta merta dipenuhi.
Pasalnya, pemerintah mempertimbangan biaya gaji CPNS untuk daerah dan pusat. Jika kebutuhan daerah dipenuhi seratus persen, Kemen PAN dan RB khawatir anggaran untuk belanja pegawai di tingkat pemerintah pusat kedodoran. Pertimbangan lainnya adalah, potensi kebutuhan daerah dalam menjalankan pemerintahannya. 

Setelah Kemenkeu menetapkan jumlah kuota CPNS 2011 masing-masing daerah, selanjutnya data tersebut dibawa ke Senayan untuk disahkan. Jika perhitungan waktu ini berjalan tepat, diperkirakan September 2011 sudah ada perekrutan CPNS 2011. "Tapi jika bisa lebih cepat, lebih baik. Tidak sampai September," ujar dia.
Sebagai catatan, pada tes CPNS tahun lalu tersedia lowongan 300 ribu orang. Dari jumlah tersebut, 225 ribu CPNS daerah. Sisanya sejumlah 5 ribu adalah CPNS pusat. Lantas, tahun ini jumlah tersebut bakal naik atau turun? Ramli belum berani berkomentar. Dia masih menunggu rekapitulasi laporan kebutuhan CPNS dari BKD.
Selain mempersiapkan proses pengajuan kebutuhan CPNS 2011 dari daerah, Kemen PAN-RB juga terus membenahi proses seleksi CPNS. Seperti diberitakan, tahun ini seleksi CPNS terpaksa diulang.
Seperti di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.
Rata-rata, modus pelanggaran seleksi CPNS 2010 tidak lepas dari campur tangan kepala daerah. Seperti, meloloskan peserta yang tidak mengikuti tes sama sekali. Selain itu juga membenarkan jawaban yang salah sebelum dilakukan koreksi dengan komputer. "Komitmen kami, tahun ini harus lebih baik," pungkas Ramli.

Nah, buat rekan-rekan yang akan mempersiapkan diri mengikuti tes penerimaan CPNS silakan baca terlebih dan download soal disini

Coretan Selengkapnya...

Formasi CPNS Hanya untuk Pengganti Pensiun

Diterapkan Mulai 2012

JAKARTA--Persaingan untuk memperebutkan kursi CPNS mulai 2012 akan semakin ketat. Ini menyusul rencana pemerintah pusat untuk membatasi kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Penerimaan hanya untuk memenuhi kuota pengganti PNS yang pensiun, meninggal, dipecat, atau berhenti.

Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan, setiap tahunnya kursi PNS yang kosong akibat adanya yang pensiun, meninggal, dipecat atau berhentu sekitar 125 ribu sampai 150 ribu orang.

Besaran kuota CPNS tahun ini sama dengan tahun 2010 lalu atau sekitar 200 ribu PNS. Menteri PAN dan RB, EE Mangindaan mengatakan, dari jumlah itu akan ikut direkrut para honorer daerah. “Masih ada beberapa ratus honorer yang masih di verifikasi dan akan dimasukkan dalam kuota CPNS 2011,” kata Mangindaan, Senin (28/3).

Ia menambahkan, diharapkan 2012 mendatang penerimaan CPNS sudah akan masuk pada zero growth. Itu dapat dilakukan bila para honorer daerah sudah terakomodir semuanya. “Kalau tahun ini belum bisa, nanti 2012 baru bisa karena sudah masuk pada reformasi birokrasi,” tambahnya.

Dijelaskannya, yang dimaksud zero growth, penerimaan CPNS betul-betul hanya sesuai kebutuhan. “Jadi berapa yang pension dan berhenti kita isi supaya menjadi the right size and the right function,” katanya.

“Kalau itu sudah jalan baru kita evaluasi apakah strukturnya sudah rapi atau gemuk. Pendistribusiannya memang perlu kita atur lagi,” paparnya.

Saat ini, kata Mangindaan, yang perlu dilakukan adalah memperbaiki struktur yang ada. “Makanya daerah jangan sembarang mengajukan kalau strukturnya belum jelas. Berapa kebutuhan minimal harus jelas dulu, sesuai kebutuhan dan formasi yang dibutuhkan,” tambahnya.

“Terutama formasinya, kita butuh insinyur lalu usulkan ekonom khan jadi lucu. Dan ini masih terjadi di beberapa daerah makanya perlu kita perbaiki,” tandasnya

Dengan alasan reformasi birokrasi di bidang aparatur dan SDM, pemerintah akan mengurangi kuota penerimaan CPNS. Jumlahnya hanya akan dibatasi sekitar 125 ribu hingga 150 ribu kuota, dari yang sebelumnya mencapai hingga 300 ribu.

"Sebenarnya langkah pemerintah mengurangi kuota CPNS sudah dimulai tahun ini. Itu dilihat dari usulan kami yang maksimal 250 ribu orang dibanding 2010 yang 300-an ribu orang," ungkap Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan-RB Ramli Naibaho, Minggu (3/4).

Mengapa harus dikurangi? Ramli mengatakan, kuoto penerimaan CPNS dikurangi karena pemerintah didesak untuk melakukan efisiensi. Sebab, penerimaan aparatur yang setiap tahunnya diselenggarakan dinilai menghabiskan banyak anggaran negara. Pasalnya, membludaknya jumlah PNS telah memunculkan anggaran adanya pengangguran tidak kentara. Di instansi-instansi pemda, pegawai kebanyakan hanya duduk atau ngerumpi tanpa melakukan kinerja. Sementara anggaran APBN dan APBD untuk pos belanja pegawai tiap tahun merangkak naik.

"Dengan dasar pemikiran itulah, pemerintah bertekad mulai 2012, kuota CPNS hanya untuk mengisi kuota PNS yang kosong. Jadi kalau kuota yang kosong hanya 150 ribu, yang diterima ya itu," jelasnya.

Dengan langkah tersebut, Ramli yakin, sekaligus juga untuk menekan jumlah tenaga honorer. "Kita tiap tahun pasti akan melaksanakan penerimaan CPNS. Kalau tidak, kejadian 2004-2005 di mana jumlah honorer melonjak akan terulang kembali," tandasnya.
Coretan Selengkapnya...

Rabu, 23 Maret 2011

April 2011, Rapelan Gaji PNS Cair

Jakarta - kabar gembira! Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri bakal mendapat rapelan kenaikan gaji mulai 1 April 2011. Kenaikan gaji sebesar 15% ini sudah disetujui pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Supriyanto ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (22/3/2011).

"Mulai 1 April sudah mulai cair. PP-nya (Peraturan Pemerintah) sudah keluar, nanti surat edarannya akan disampaikan ke KPN-KPN di sekitarnya. Jadi rapel sejak Januari 2011," tutur Agus.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk merealisasikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri. Pasalnya, DPR telah mengesahkan kenaikan gaji PNS serta TNi/Polri sejak Oktober 2010 yang tertuang dalam APBN 2011.

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengungkapkan per 1 Januari 2011 sudah seharusnya gaji PNS beserta TNI/Polri mengalami kenaikan.

"Itu sesuai UU Keuangan dimana setelah disahkannya kenaikan gaji pada APBN periode tahun 2011 maka per 1 Januari 2011 sudah seharusnya dilakukan. Ini ternyata belum dilakukan jadi nanti harus di rapel sejak Januari 2011," ujar Harry.

Sejak Oktober 2010, DPR dan Kementerian Keuangan telah sepakat untuk meningkatkan belanja pegawai sebesar Rp 18 triliun dalam APBN 2011. Total belanja pegawai di 2011 naik menjadi Rp 180 triliun dari Rp 162 triliun di 2010.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa pernah mengatakan, kenaikan gaji presiden dan 8.000 pejabat negara lainnya akan dilakukan setelah gaji pegawai rendahan TNI/Polri mencapai minimal Rp 2 juta.

Dalam catatan,  pemerintah memang berniat untuk memperbaiki kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri dengan menaikkan batas minimum pendapatan mereka. Rencananya pada 2011, gaji PNS dengan pangkat terendah adalah Rp 2 juta, atau meningkat dari tahun 2010 yang sebesar Rp 1.895.700.


Coretan Selengkapnya...

Selasa, 22 Maret 2011

Peraturan Disiplin PNS

Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No 30 Tahun 1980 telah dicabut/dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya PP No 53 Tahun 2010 yang berlaku mulai 6 Juni 2010.

Aturan yang penting untuk dipahami adalah kewajiban dan sanksi yang diterima atas pelanggaran. Salah satu jenis pelanggaran mengenai disiplin kerja “bolos” tidak masuk kerja dijelaskan bahwa yang dimaksud jumlah hari bolos kerja adalah akumulasi satu tahun.

Selain itu, bolos dalam hitungan jam juga dapat dikenakan sanksi. PNS wajib untuk  “masuk  kerja  dan menaati  ketentuan  jam  kerja”  yakni  wajib datang, melaksanakan  tugas,  dan  pulang  sesuai  ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas.  Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara  kumulatif  dan  dikonversi  7 ½  (tujuh  setengah)  jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.)

Sanksi pelanggaran masuk kerja secara ringkas sebagai berikut:
Lama bolos Kerja
Kategori Pelanggaran dan Sanksi
6 – 10 
11 – 15 

16 – 20 

21 – 25 

26 – 30 

31 – 35 

41 – 45 

> 45 
Ringan
Ringan
Ringan

Sedang

Sedang

Sedang

Berat

Berat

Berat
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pernyataan tidak puas secara tertulis
Penundaan gaji berkala 1 tahun

Penundaan kenaikan pengkat 1 tahun
Penurunan pangkat satu tingkat selama 1 tahun
Penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun
Pembebasan dari jabatan

Pemberhentian sebagai PNS


Berikut kutipan sebagian isi PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Kewajiban(Pasal 3 ada 17 kewajiban) antara lain:
(angka yang menyatakan ayat berikut ini sesuai nomor angka dalam PP)
1.  mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.  mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.  setia  dan  taat  sepenuhnya  kepada  Pancasila, Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun  1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia, dan Pemerintah;
4.  menaati  segala  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;
    11.masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

Larangan PNS (Pasal 4) antara lain:
1.   menyalahgunakan wewenang;
2.   menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi  dan/atau  orang  lain  dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.   tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk  negara  lain  dan/atau  lembaga  atau organisasi internasional;
9.  bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
15.  memberikan  dukungan  kepada  calon  Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat  dalam  kegiatan  kampanye  untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan  fasilitas  yang  terkait  dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat  keputusan  dan/atau  tindakan  yang menguntungkan  atau  merugikan  salah  satu pasangan  calon  selama  masa  kampanye; dan/atau
d. mengadakan  kegiatan  yang  mengarah  kepada keberpihakan  terhadap  pasangan  calon  yang menjadi  peserta  pemilu  sebelum,  selama,  dan sesudah masa  kampanye meliputi  pertemuan, ajakan,  himbauan,  seruan,  atau  pemberian barang  kepada  PNS  dalam  lingkungan  unit kerjanya,anggota keluarga, dan masyarakat.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin (Pasal 7)

Jenis  hukuman  disiplin  ringan
a.   teguran lisan;
b.   teguran tertulis; dan
c.   pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis  hukuman  disiplin  sedang
a.   penundaan  kenaikan  gaji  berkala  selama  1 (satu) tahun;
b.   penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1  (satu) tahun; dan
c.   penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 1 (satu) tahun.

Jenis  hukuman  disiplin  berat
a.   penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.   pemindahan dalam  rangka penurunan  jabatan setingkat lebih rendah;
c.   pembebasan dari jabatan;
d.   pemberhentian  dengan  hormat  tidak  atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e.   pemberhentian  tidak  dengan  hormat  sebagai PNS.

Coretan Selengkapnya...

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PENILAIAN PELAKSANAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


1. UMUM
Dalam rangka mengetahui pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam bekerja pada suatu instansi perlu dibuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP.3) bagi PNS;
Jangka waktu seorang Pegawai Negeri Sipil adalah 1 (satu) tahun yang dibuat oleh Pejabat penilai
A. Dasar Hukum
B. Pengertian
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS adalah daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan seorang PNS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh pejabat penilai.
C. Tujuan
Untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS, antara lain dalam pertimbangan kenaikan pangkat, penetapan dalam jabatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala dan lain-lain.

2. PEJABAT PENILAI
Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu.

3. UNSUR-UNSUR YANG DINILAI
  1. Kesetiaan;
  2. Prestasi kerja;
  3. Tanggung jawab;
  4. Ketaatan;
  5. Kejujuran;
  6. Kerja sama;
  7. Prakarsa; dan
  8. Kepemimpinan.

A. Kesetiaan
Yang dimaksud kesetiaan adalah kesetiaan, ketaatan dan pengabdian kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat wajib setia, taat dan mengabdikan sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945 negara dan Pemerintah
B. Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas yang dibebankan, juga pada umumnya prestasi kerja seorang PNS antara lain dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan, pengalaman dan kesanggupan PNS yang bersangkutan.
C. Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang PNS menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat waktunya serta berani memikul resiko yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya.
D. Ketaatan
Ketaatan adalah kesanggupan seorang PNS, untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, mentaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang berlaku.
E. Kejujuran
Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran adalah ketulusan hati seorang PNS untuk melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya.
F. Kerjasama
Kerjasama, adalah kemampuan seorang PNS untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga mencapai dayaguna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
G. Prakarsa
Prakarsa adalah kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.
H. Kepemimpinan
Kepemimpinan adalah kemampuan seorang PNS untuk meyakinkan orang lain, sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Penilaian kepemimpinan hanya dikenakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke atas yang memangku suatu jabatan.
Seorang Pejabat Penilai barulah dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Ketentuan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada Pejabat Penilai untuk mengenal dengan baik PNS yang dinilai, sehingga dengan demikian diharapkan adanya obyektivitas di dalam peniaian
Apabila DP.3 diperlukan untuk suatu mutasi kepegawaian, sedang Pejabat penilai belum 6 (enam) bulan membawahi PNS yang dinilai, pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh Pejabat Penilai yang lama
Setiap Pejabat Penilai berkewajiban melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap PNS yang secara langsung berada di bawahnya
Penilaian dilakukan pada bulan Desember tiap-tiap tahun. Jangka waktu penilaian adalah bulan Januari sampai bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan, dengan pengertian pada tanggal 1 Januari s.d 31 Desember dalam tahun yang bersangkutan.
Khusus bagi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang akan diangkat menjadi PNS, penilaian pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (terhitung mulai tanggal berlakunya surat keputusan bukan mulai melaksanakan tugas), sedang untuk penggajian mulai tanggal melaksanakan tugas.

TATA CARA PENILAIAN NILAI
Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan huruf dan angka sebagai berikut:
  1. amat baik      = 91 – 100
  2. baik             = 76 – 90
  3. cukup           = 60 – 75
  4. sedang         = 51 – 60
  5. kurang         = 50 ke bawah

PENYIMPANAN DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN  PEKERJAAN
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat-pejabat yang diserahi urusan kepegawaian.
DP3 disimpan untuk selama 5 (lima) tahun. Umpamanya DP3 dibuat pada akhir tahun 2009 disimpan sampai dengan akhir tahun 2014. DP3 yang telah lebih 5 (lima) tahun tidak digunakan lagi.

Download contoh format DP3 (*xls) 
Coretan Selengkapnya...