Sabtu, 21 April 2012

Selamat Hari Kartini


Selamat Hari Kartini
untukmu para kartini pertiwi

bakti terbaik tulus dari sanubari
bagi diri, keluarga dan negeri

Coretan Selengkapnya...

Kamis, 19 April 2012

Menakar Keproporsionalan UN


oleh: R Graal Taliawo

Ujian Nasional (UN) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) akan berlangsung 16-19 April 2012. UN ilegal setingkat SMA ini akan diikuti oleh 2.580.446 Siswa dari 11.000 sekolah SMA, 6.000 MA, dan 9.000 SMK. Untuk tingkat SMP akan dilaksanakan pada 23-26 April dan SD 7-9 Mei 2012. Padahal, selain dari sisi hukum UN adalah inskonstitusional, infrastruktur pendidikan Indonesia juga masih jauh dari memadai.
Status hukum UN sebagai ilegal dimulai sejak akhir Mei 2007, di mana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) mengenai UN dan pelaksanaannya yang dianggap tidak adil. 6 September 2007 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan itu. Dua tahun kemudian, pada 14 September 2009, Mahkamah Agung (MA) kembali mengukuhkan putusan tersebut dengan menolak kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah.
Putusan institusi peradilan menilai bahwa pemerintah telah lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak pendidikan dan hak anak, yang menjadi korban UN. Pemerintah juga dianggap belum mampu meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana, sekaligus akses informasi yang lengkap di seluruh daerah.
Kata lain, putusan hukum tersebut melarang pemerintah melaksanakan ujian yang bersifat penentu kelulusan siswa sebelum semua penunjang pendidikan yang berkualitas disediakan secara sama dan merata. Tetapi sayang, pemerintah memilih melanggar hukum dengan tetap melaksanakan UN pada tahun 2008, 2009, 2010, 2011, dan tahun 2012 ini.
Menjelang pelaksanaan UN tahun 2012, kontroversipun kembali mengemuka. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Albert Hasibuan, mengingatkan bahwa, dengan putusan MA itu, penyelenggaraan UN di lembaga pendidikan formal sekolah dasar hingga sekolah menengah atas (SMA) inkostitusional. Hal tersebut dikatakannya pada acara tatap muka dengan Education Forum dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (08/03/2012).
Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 09 April 2012 juga telah mengeluarkan teguran (aanmaning)terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Muhammad Nuh karena dianggap melalaikan putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi, bagi Muhammad Nuh pelaksanaan UN sudah bersifat final, karena tidak ditemukan ada pesoalan baik dar sisi hukum maupun politik  (SP, 09/03/2012).
Salah satu alasan publik menolak adanya UN sebagai penentu kelulusan siswa adalah karena pemerintah belum mampu menyediakan guru dengan kompetensi baik, termasuk menyangkut ketersediaan gedung sekolah, laboratorium, dan perpustakaan memadai secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Keberatan publik itu terbukti dengan adanya hasil uji kompetensi awal (UKA) terhadap guru yang dilakukan pemerintah.
Tahun 2012 standar kelulusan bagi siswa SMA ditetapkan 5,50 dan nilai akhir tiap-tiap mata pelajaran paling rendah 4,00. Artinya, siswa yang tidak memiliki nilai ujian sesuai standar dinyatakan tidak lulus. Penetapan standar bagi kelulusan siswa ini amat kontras dengan kapasitas guru di Indonesia secara nasional. Kualitas kompetensi guru Indonesia umumnya masih buruk, bahkan berada di bawah standar kualitas yang ditetapkan sebagai syarat bagi kelulusan siswa di atas.
Hasil UKA guru yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap 281.016 guru menunjukan bahwa rata-rata kualitas mereka berada pada angka 42,25 dari skala 100. Ada 337 kabupaten/kota yang kualitas gurunya berada di bawah nilai 42,25, dan hanya 154 kabupaten/kota yang memiliki nilai kompetensi di atas 42,25. Itu pun hanya ada 10 Kota/Kabupaten yang memiliki nilai memadai, dan paling tinggi hanya menyentuh angka 56,41 (Blitar), diikuti 55,88 (Sukambumi), 55,41 (Gresik), 53,71 (Malang), 53,63 (Jembrana), 53,62 (Magelang), 52,49 (Surakarta), 52,30 (Pasuruan).
Sedangkan 10 Kota/Kabupaten dengan kompetensi guru dengan nilai terendah ada pada Kepulauan Mentawai (26,60), 26,80 (Dogiyai), 28,37 (Barito Utara), 28,40 (Morotai), 29,97 (Lampung Barat), 30,00 (Intan Jaya), 30,28 (Nias Selatan0, 30,34 (Gunung Mas), 30,64 (Buru Selatan), 30,68 (Halmahera Timur). Bahkan, pada konteks propinsi, hanya DIY Yogyakarta lah yang mampu mencapai nilia kualitas guru 50,01 sedangkan 33 Propinsi lainnya berada pada angka yang memprihatinkan (SP, 19 & 20-03-2012).
Melihat nilai rata-rata kualitas guru kita yang berada pada angka 42,25, dan hanya satu propinsi yang secara umum mampu mencapai nilai 50.01, apakah tepat dan adil jika siswa yang lahir dari asuhan mereka lantas dipatok harus memenuhi nilai 5.50 untuk lulus? Berkaca dari hasil UKA di atas, nampaknya alasan pemerintah untuk tetap melaksanakan UN sebagai penentu kelulusan sesungguhnya runtuh karena tidak rasional.
Menakar Keproporsionalan UN
Masyarakat yang menolak pelaksaan UN sebagai penentu kelulusan siswa memiliki alasan yang rasional. Selain karena konteks kualitas sistem pendidikan (sumber daya guru dan infrastruktur pendidikan) kita yang memang beragam di masing-masing daerah, dalam konteks lebih sempit karena potensi siswa juga berbeda antara satu dengan lainnya.
Menurut Psikolog Howard Gardner, kecerdasan manusia itu terdiri dari delapan jenis, yakni kecerdasan linguistik, kecerdasan logik matematik, kecerdasan visual, kecerdasan musik, kecerdasan interpersonal, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan kinetik, kecerdasan naturalis. Dan masing-masing siswa memiliki kecerdasan dominan, yang berbeda satu dengan lainnya. Hal ini menunjukan bahwa potensi dan kemampuan masing-masing siswa adalah kompleks, maka amat takabur jika  kemampuan seseorang itu coba dipotret dengan menggunakan satu sistem ujian yang bersifat digeneralisasi atau pukul-rata.
Artinya, selain kaitan masalah kualitas guru yang beragam, dan itu telah dibuktikan melalui hasil UKA, UN juga bermasalah dari sisi kepentingan siswa. UN yang me-nasional nampak bermasalah, sebab mensyaratkan adanya keseragaman akademik siswa. Padahal, potensi siswa, bakat, dan orientasi akademis mereka jelas beragam yang mustahil diseragamkan.
Selain itu, secara sosial pelaksanaan UN membutuhkan keseragaman dari berbagai sisi, misalkan, dibutuhkan kompetensi guru, fasilitas, dan ketersediaan buku ajar yang harus setera secara kualitas dan kuantitas, dan itu mustahil mampu disediakan oleh pemerintah. Karena faktanya, pada konteks penyediaan kualitas guru secara memadai saja, pemerintah Indonesia masih dicap lalai oleh peradilan bahkan nampak tidak sanggup memenuhinya.
Menurut John Dewey (1966), sekolah adalah institusi terkemuka dalam penciptaan masyarakat yang bersatu dan demokratis. Karena itu, pendidikan sejatinya membawa orang menjadi bebas dari kungkungan yang mengerdilkannya. Pendidikan harus memberi jaminan bahwa seseorang pasti bebas dalam menentukan pilihan-pilihan yang diminatinya; tanpa ada paksaan dari luar yang berpotensi menindas dirinya. Di bagian lain, bagi H.A. R. Tilaar (2005), ada waktunya di mana pendidikan seseorang memang ditentukan oleh keluarga (masa kanak-kanak), kemudian masyarakat, namun akan tiba waktunya dimana pendidikan harus ditentukan oleh dirinya sendiri.
Artinya, pendidikan yang baik adalah sistem pemanusiaan manusia yang pada akhirnya harus memberikan ruang dan membawa siswa ke dalam kebebasan dari kungkungan sistem yang menindasnya. UN yang diterapkan hari ini telah menekan potensi unik siswa. Bahkan, cenderung memusnahkan pilihan-pilihan yang seharusnya diambil oleh siswa dalam mengembangkan dirinya.
Oleh karena itu, sudah sewajarnya UN yang tahun 2012 ini menghabiskan anggaran negara Rp600 miliar itu tidak dijadikan sebagai ajang penentu masa depan siswa. Cukuplah hasil UN ini ditempatkan sebagai sarana pemetaan (sensus) kualitas pendidikan nasional (kualitas sekolah di masing-masing daerah), demi kepentingan intervensi kebijakan pemerintah.
Jangan lagi pemerintah bersikap munafik dengan terus mengembar-gemborkan agar masyarakat Indonesia taat hukum (bahkan harus jujur dalam mengikuti UN), padahal di sisi lain pemerintah malah menjadi pelanggar hukum aktif. Karena selain hal itu jelas mencoreng wajah pemerintah, pelanggaran atas putusan hukum yang dilakukan secara sengaja jelas adalah tidak etis bahkan menyedihkan.

**Tulisan ini telah dimuat pada Kolom Opini Suara Pembaruan 18 April 2012.
Karena dirasa perlu, maka dibagikan kembali.
Coretan Selengkapnya...

Pelan-Pelan ada Polisi Tidur

Sering sebel pas kendaraan yang kamu tumpangi ingin melaju kencang karena terburu-buru namun harus jadi terganggu karena ada gundukan 'polisi tidur' membentang di jalan? Uughh... rasanya bikin gedheg khan ya? 

Sebenarnya polisi tidur ini dibuat untuk memperlambat kendaraan yang melewatinya, terutama di daerah perumahan atau kawasan PAdat-MERrayap tersenDAt-senDAt. (coba deh disingkat berdasarkan huruf yang dikapitalkan!)
Ada standar tertentu yang diterapkan dalam pembuatan polisi tidur yang benar, sehingga tidak terlalu tinggi ataupun terlalu rendah atau bahkan membahayakan pengguna jalan. Tapi berhubung kita masih berada di negara tercinta Indonesia Raya yang mana segala sesuatunya bisa dibuat asal-asalan, yaa harap maklum.


Berikut beberapa contoh 'polisi tidur' yang bisa kita temui di Indonesia:

  • yang standar


Polisi tidur jenis ini mengikuti standar yang ada, tidak terlalu tinggi maupun terlalu rendah sehingga tidak membahayakan, memiliki warna yang kontras (seperti warna zebra-cross).

  • yang modern

Bentuknya mengikuti standar namun terbuat dari bahan logam dan berwarna kontras sehingga tidak membahayakan dan tidak mudah rusak terkena air atau benturan dengan kendaraan yang melindasnya. Bentuk jenis ini biasanya sudah merupakan bahan jadi buatan pabrik sehingga praktis digunakan.

  • yang asal-asalan

Tipe asal-asalan ini paling sering kita temuin di sekitar kita. Biasanya sih banyak terdapat di lingkungan komplek perumahan, dimana para anak-anak remaja baru belajar nyetir dan pamer kebut-kebutan yang pastinya meresahkan warga, apalagi jika di komplek tersebut banyak anak kecil dan orang tua pejalan kaki. Cuma ya karena dibuatnya swadaya dan asal-asalan, paling banter 6 bulan sudah rusak lagi, para remaja pun kembali kebut-kebutan lagi. Ahhahahaaaiiiy...

  • yang tidak kelihatan dan bisa membahayakan

Jenis ini cukup membahayakan, terutama di malam hari apalagi dengan kondisi penerangan yang kurang memadai. Karena tidak kelihatan, pengemudi tidak sempat untuk memperlambat laju kendaraan sehingga tidak jarang merusak bagian bawah kendaraan dan bisa mengakibatkan kecelakaan.

  • polisi tidur sungguhan

Nah, kalau yang di atas itu polisi tidur sungguhan, dalam arti tidur yang sebenanya. Ga tau juga sih asal mulanya kenapa juga disebut sebagai 'polisi tidur' padahal dalam terjemahan asli dari sononya adalah Speedbump. Speed = kecepatan, bump = benjolan/jendolan, benturan. Jadi speedbump artinya jendolan untuk mengurangi kecepatan.
  • polisi (yang suka diimpikan saat) tidur


Nah, kalau polisi yang satu ini mah jangan dilindas yak. Kali-kali aja bisa tembus jadi presenter berita pantauan lalu lintas di televisi swasta itu.
Coretan Selengkapnya...

Sabtu, 29 Oktober 2011

SUMPAH PEMUDA

‎[SUMPAH PEMUDA]










28 Oktober 2011
"Sumpah Saya Masih Muda"
Monkey Icons Yoyo
#serius
Coretan Selengkapnya...

Berbagi & Memberi

Malem hari melihat seorang anak usia sekolah mengayuh sepeda dengan berpeluh sambil membonceng ibu dan adiknya yang masih balita, seusai bekerja seharian mengumpulkan rupiah demi rupiah yang tidak seberapa.
Hati tersentuh & tergerak oleh belas kasihan.

...


Ya Tuhan, izinkan kami berbagi & saling memberi
sebagai bentuk rasa ucapan syukur atas tiap hari baru yag Tuhan izinkan utk kami jalani.

Coretan Selengkapnya...

sekedar update


Sekedar update doank nih... Udah beberapa bulan ga nyoret-nyoret. Ada begitu banyak warna dalam hidup, yang kalo dicoret disini pun ga akan cukup waktu untuk menuangkannya semua.
Monkey Emoticons
Selamat beraktivitas, teman-teman warna-warni.
Selamat menikmati hidup.

Coretan Selengkapnya...

Selasa, 30 Agustus 2011

IPA 9 SMP - Listrik Statis


Petir adalah suatu kejadian alam yang luar biasa, karena dalam setiap kejadiannya energi yang dilepaskan lebih besar daripada yang dihasilkan oleh seluruh pusat pembangkit tenaga listrik di Amerika. Cahaya yang dikeluarkan oleh petir lebih terang daripada cahaya 10 juta bola lampu pijar berdaya 100 watt. Hal lain yang menakjubkan bahwa molekul-molekul nitrogen, yang sangat penting untuk tumbuhan, muncul dari kekuatan ini.

Mengapa petir dapat membebaskan energi? Darimana petir mendapatkan energi listrik?
Berapa biaya listrik yang dapat kita hemat jika kita dapat mengumpulkan energi dari petir?
Saat kita merenungi semua perihal petir ini, kita dapat memahami bahwa peristiwa alam ini adalah sesuatu yang menakjubkan. Bagaimana sebuah kekuatan luar biasa semacam itu muncul dari partikel bermuatan positif (proton) dan negatif (elektron) dari dalam sebuah atom, yang tak terlihat oleh mata telanjang. Perbedaan jumlah proton dan elektron dalam sebuah atom mengakibatkan atom bermuatan listrik. Karena semua benda tersusun oleh atom-atom, maka perubahan muatan listrik pada atom akan mengakibatkan perubahan listrik pada benda. Setiap benda memiliki kecenderungan untuk berada dalam keadaan netral, oleh karena itu jika benda bermuatan maka secara spontan dapat membebaskan muatannya. Salah satu contohnya adalah petir. Sifat-sifat muatan listrik antara lain:
  1. listrik terdiri dari dua jenis muatan yaitu muatan positif dan negatif,
  2. muatan listrik akan saling berinteraksi, muatan sejenis tolak menolak dan muatan tidak sejenis tarik-menarik.

Para ahli berusaha memanfaatkan muatan listrik statis untuk berbagai keperluan dalam kehidupan sehari-hari.

Teori Atom




Menurut Demokritus (460-370SM), partikel zat yang terkecil disebut atom. Hal tersebut pertama kali dimodelkan oleh Dalton. Adapun model atom Dalton adalah sebagai berikut:
  1. Atom adalah partikel terkecil yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.
  2. Atom suatu unsur tidak dapat berubah menjadi atom unsur yang lain
  3. Dua atom atau lebih dapat membentuk molekul
  4. Atom suatu unsur semuanya sama atau serupa.
Seiring dengan pekembangan ilmu dan teknologi, maka teori atompun berkembang. Di awali oleh model atom JJ Thomson, kemudian model atom Rutherford, dan model atom Bohr. Sampai dengan saat ini, model atom Bohr lah yang lebih mendekati kebenaran, hal tersebut didasarkan pada hasil analisis spektrum cahaya yang dipancarkan oleh atom. Mengapa atom harus dibuatkan model?


Teori atom secara detail dapat ditemukan di beberapa wabsite berikut ini:
http://www.geocities.com/athens/delphi/8904/v_model_atom.htm
http://en.wikipedia.org/wiki/J.J._Thompson
http://www.upscale.utoronto.ca/PVP/Harrison/BohrModel/Flash/BohrModel.html
Gambar model atom Dalton.

Gambar model atom JJ. Thompson.

Gambar model atom Rutherford

Gambar model atom Bohr

Bagian-bagian Atom
Berdasarkan model atom Bohr, maka atom terdiri dari:
  1. Kulit atom
  2. Inti atom (nukleus)
Kulit atom adalah orbit dari sebuah partikel yang bernama elektron sedangkan inti atom  tersusun atas proton dan neutron. Elektron adalah partikel yang bermuatan negatif, sedangkan proton bermuatan positif, adapun neutron adalah partikel yang tidak bermuatan. Setiap atom dalam keadaan normal memiliki kecenderungan jumlah elektron sama dengan jumlah proton. Atom dapat mengalami penambahan/pengurangan elektron, peristiwa ini akan mengakibatkan perbedaan jumlah elektron dan proton, sehingga mengakibatkan atom bermuatan listrik,  sedangkan jumlah proton relatif lebih stabil dibandingkan dengan elektron. Dengan demikian elektronlah yang memiliki peranan penting dalam menentukan muatan listrik sebuah atom.

Bagaimana orang mempelajari atom?
Struktur atom di modelkan berdasarkan informasi yang diperoleh dari spektrum cahaya yang dipancarkan oleh atom.  Atom akan memancarkan energi dalam bentuk spektrum yang berbeda-beda tergantung dari jenis atomnya, oleh karena itu spektrum cahaya bersifat unik.

Bagaimana atom memancarkan energi?

Sebuah atom mempunyai kemampuan menyerap energi, Jika ini terjadi sebagian elektron dari atom tersebut akan tereksitasi. Konfigurasi elektron memiliki kecenderungan untuk menempatkan elektron mulai dari lintasan yang terdalam. Dengan demikian elektron yang tereksitasi akan berusaha untuk kembali pada orbit yang ada di bawahnya dengan memancarkan energi.

Muatan ListrikBagaimana Benda dapat Bermuatan Listrik?
Setiap zat tersusun atas atom-atom, dengan demikian muatan listrik suatu zat tergantung dari jenis muatan listrik atom-atomnya. Jika atom-atom benda lebih cenderung melepaskaan elektron, maka zat yang disusunnya lebih cenderung bermuatan positif. Sebaliknya jika atom-atom benda lebih cenderung menangkap elektron, maka zat yang disusunnya cenderung bermuatan negatif. Dengan demikian muatan listrik sebuah benda sangat tergantung dengan muatan listrik atom-atom penyusunnya.
Bagaimana cara membuat benda bermuatan listrik?
Suatu benda dapat dimuati listrik dengan dua cara
1. Menggosok
a. Menggosok penggaris plastik dengan kain wool


Penggaris menjadi bermuatan listrik jenis negatif.
Apa yang terjadi jika kaca digosok dengan kain sutera?
b. Menggosok kaca dengan kain sutera

Kaca menjadi bermuatan listrik jenis positif
Menggosok.
Mengapa dengan menggosokkan benda ke benda lain dapat membuat benda bermuatan listrik? Apakah semua benda jika digosokkan akan bermuatan listrik?
Muatan listrik pada sebuah benda, sangat dipengaruhi olah muatan listrik atom-atom penyusunnya.  Ada atom-atom yang cenderung melepas elektron, tetapi ada juga atom-atom yang cenderung mengikat elektron. Jika dua benda tersusun dari atom-atom yang memiliki perbedaan sifat tersebut saling digosokkan maka, maka interaksi itu akan lebih mudah membuat benda bermuatan listrik. Dari animasi di atas.
Jika kain sutera digosokkan pada kaca, maka elektron-elektron kaca akan berpindah menuju sutera, sehingga kaca menjadi bermuataan positif. sementara itu kain sutera menjadi bermuatan negatif karena mendapat tambahan elektron
Jika kain wool  digosokkan pada plastik, maka elektron-elektron kain wool akan berpindah menuju plastik, sehingga plastik menjadi bermuataan negatif. sementara itu kain wool menjadi bermuatan positif karena kehilangan elektron-elektronnya.
2. Induksi
Bagaimana proses pemuatan listrik dengan induksi?
Induksi dapat dilakukan dengan cara mendekatkan benda yang bermuatan listrik ke benda netral. Akibatnya benda netral akan terpolarisasi. Jika benda netral yang telah terpolarisasi di hubungkan dengan tanah (di ground kan), maka elektron-elektronnya akan mengalir menuju tanah. Setelah penghantar yang menuju tanah di hilangkan dan benda bermuatan listrik dijauhkan, maka benda netral akan menjadi kekurangan elektron (bermuatan positif). Induksi dalam jumlah muatan tertentu dapat mengakibatkan muatan listrik melompati gap (jarak pemisah), dalam hal ini dapat menimbulkan lintasan bunga api. Salah satu peristiwa yang besar adalah terjadinya petir.
Berikut ini adalah proses terjadinya induksi listrik.
Proses Terjadinya Induksi Listrik


Sifat Muatan Listrik
Muatan listrik dapat menarik benda-benda kecil
Potongan kertas kecil-kecil dapat menempel pada penggaris yang bermuatan listrik karena adanya gaya listrik. Jika gaya listrik lebih besar dari gaya gravitasi benda maka benda akan menempel pada penggaris, sebaliknya  jika gaya listrik kurang dari gaya gravitasi, maka benda tidak akan menempel.
Apa yang terjadi pada kertas jika benda yang didekatkan bermuatan listrik positif?

Interaksi Dua Muatan Listrik:



Sifat muatan listrik
  1. Interaksi antara benda-benda yang bermuatan listrik.
    • muatan sejenis tolak-menolak
    • muatan tidak sejenis tarik-menarik
  2. Muatan listrik ada dua jenis
    • Muatan positif
    • Muatan negatif
Medan Listrik
Medan listrik di sekitar muatan positif

Adanya gaya diantara dua muatan listrik, walaupun dua benda yang bermuatan listrik tidak bersentuhan, menggambarkan bahwa disekitar muatan listrik terdapat medan listrik. Medan listrik adalah daerah disekitar muatan listrik yang masih mendapat pengaruh gaya listrik dari muatan tersebut. Berikut ini adalah visualisasi medan listrik disekitar muatan positif. 



Medan Listrik di sekitar muatan negatif

Bagaimanakah medan listrik di sekitar muatan negatif?
Sebagaimana muatan positif, disekitar muatan negatif terdapat medan listrik juga, hanya saja arah medan listriknya menuju ke arah muatan.
Interaksi antara dua muatan listrik baik berupa gaya tolak atau gaya tarik dapat digambarkan dengan menggunakan garis-garis gaya listrik berikut:



Gaya Coulomb
Hukum Coulomb. 
Tahun 1785 seorang fisikawan Prancis yang bernama Charles Agustin Coulombmenyelidiki besarnya gaya yang terjadi pada dua benda yang bermuatan listrik. Alat yang digunakannya adalah neraca puntir (torsion balance). Hasil investigasinya menemukan hubungan bahwa “besarnya gaya listrik sebanding dengan besarnya muatan listrik dua benda dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak pisah antara dua buah benda yang bermuatan listrik”.  Pernyataan ini dikenal dengan nama Hukum Coulomb.

Sebagai penghargaan atas jasanya, nama Coulomb digunakan sebagai satuan muatan listrik.


Bagaimana neraca puntir bekerja?
Dua bola bermuatan listrik yang digantung dengan menggunakan benang dalam sebuah tabung dapat berputar secara bebas, hal ini dapat digunakan untuk menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya gaya antara dua benda yang bermuatan listrik. Pada bagian bawah dari tabung, melingkari dinding tabung terdapat skala sudut. Jika sebuah benda yang bermuatan listrik di dekatkan pada salah satu bola, maka bola itu akan bergerak secara melingkar menjauh/mendekat (tergantung dengan jenis muatan ke dua benda yang berinteraksi). Selanjutnya dengan mengasumsikan bahwa besarnya sudut simpang sebanding dengan besarnya gaya antara dua muatan, maka dengan mengubah jarak antara dua muatan dan besarnya muatan, kita dapat menemukan hubungan antara besarnya gaya, jarak antara dua muatan, dan besarnya muatan.


Persamaan Coulomb
Hukum Coulomb secara matematis dapat dituliskan :
F = Gaya listrik (newton)
Q1 = Muatan listrik benda 1 (coulomb)
Q2 = muatan listrik benda 2 (coulomb)
r  = jarak pisah antara dua benda bermuatan listrik (meter)
k = tetapan (9 x 10^9  N m^2 C^-2)

Elektroskop

Untuk mengidentifikasi muatan listrik sebuah benda dapat digunakan elektroskop. Elektroskop terdiri dari sebuah bola konduktor yang dihubungkan dengan dua buah daun logam (biasanya emas) dengan menggunakan batang konduktor. Dengan menggunakan bahan dari isolator sebagai penyekat, daun elektroskop dimasukkan ke dalam sebuah wadah yang terbuat berdinding kaca.
Prinsip kerja elektroskop adalah induksi listrik.
Dimana jika kepala elektroskop yang netral didekatkan dengan benda, maka daun elektroskop akan mengembang jika benda tersebut bermuatan listrik, dan tetap jika benda tersebut tidak bermuatan listrik
Keterangan gambar :
a = daun elektroskop
b = batang konduktor
c = tabung gelas
d = kepala elektroskop
Aplikasi Listrik statis
Petir

Bagaimana petir terjadi?
Petir adalah salah satu contoh pembebasan muatan listrik dalam jumlah yang cukup besar. Pembebasan ini bisa terjadi antara awan dan awan atau antara awan dan bumi. Kenapa ke bumi? Karena bumi merupakan suatu tempat yang mampu menampung berapapun besarnya muatan listrik.  Ketika awan bergerak dari satu tempat ke tempat lain untuk membentuk hujan, maka awan akan mengalami polarisasi akibat pengaruh suatu tempat di permukaan bumi, biasanya tempat yang lebih tinggi terhadap sekitarnya. Polarisasi muatan ini menyebabkan terjadinya perbedaan potensial yang sangat tinggi yang bisa  mengakibatkan terjadinya loncatan bunga api kita dikenal dengan nama petir.


Pembebasan muatan listrik (discharging)
Ketika benda bermuatan listrik, dia dapat di netralisasi dengan memindahkan muatan listriknya. Proses ini dikenal dengan nama discharging.
  • Discharging pada bahan isolator.
Pemanasan adalah cara yang efektif dalam pembebasan muatan listrik. Hal ini terjadi karena panas menyebabkan udara di sekitar bahan menjadi terionisasi. Ion disekitar bahan akan menetralisasi muatan listrik bahan.
Discharging pada bahan konduktor.
Muatan listrik bahan konduktor dapat dinetralisasi dengan menghubungkan ke bumi (grounded). Konduktor yang digunakan untuk menghubungkan bahan dengan bumi, merupakan jalur lalulintas elektron. Jika bahan bermuatan positif, maka elektron mengalir dari bumi ke bahan. Sebaliknya jika bahan bermutan negatif, maka elektron mengalir dari bahan ke bumi.
Jika beda potensial antara dua benda yang bermuatan cukup besar maka netralisasi dapat terjadi secara spontan. Salah satu contoh peristiwa pembebasan muatan listrik dalam jumlah yang besar adalah petir. Besarnya muatan listrik yang di bebaskan maka petir dapat mengakibatkan kerusakan benda-benda dipermukaan bumi seperti gedung-gedung bertingkat, pohon-pohon, dan kadang-kadang manusia. Apa yang harus dilakukan manusi untuk menghindarkan kerusakan akibat petir? Mengapa petir lebih banyak kita jumpai pada saat musim hujan?
Pembebasan muatan listrik (discharging)
  • Discharging pada bahan konduktor

Coretan Selengkapnya...

MORATORIUM PNS


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Rabu (24/8), di Kantor Wakil Presiden, menandatangani surat keputusan bersama tentang moratorium penerimaan pegawai negeri.

Moratorium itu berlaku mulai 1 September 2011 hingga Desember 2012. Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) moratorium semula direncanakan dilakukan pada pekan silam. Namun, karena masih.ada detail teknis yang belum tuntas, pe­nandatanganan pun baru bisa dilakukan kemarin.
Mangindaan mengatakan, moratorium merupakan penundaan sementara penerimaan PNS "Kita menunda sementara, tetapi secara selektif masih ada beberapa jabatan yang tetap kita akomodasi dalam perekrutan ta­hun ini dan berikutnya," ujarnya.
Perekrutan secara selektif masih dilakukan pada tenaga pendidik (guru dan dosen), tenaga kesehatan (dokter, bidan, dan perawat), sipir, serta tenaga pelayanan publik di terminal dan bandar udara.
la menyebutkan, perincian tenaga pendidik, misalnya, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional, seperti guru pelajaran apa dan di sekolah mana. Perkecualian dalam moratorium, menurut Mangindaan, dilakukan un­tuk memastikan orang yang mengisi pekerjaan-pekerjaan tersebut selalu tersedia.
Pada periode September-Desember tahun ini, setiap kementerian dan lembaga wajib membuat analisis detail keperluan pe­gawai, yang antara lain memerinci jenis jabatan yang membutuhkan pegawai. "Setelah itu dilakukan, baru kita mengetahui profil yang tepat. Kalau mereka tidak mau melakukan itu, tahun depan tidak dikasih budget, tidak dikasih anggaran untuk menerima pegawai. Ada sanksinya. Jadi, mereka tidak punya hak untuk mengajukan rencana perekrut­an," ujar Juru Bicara Wakil Pre­siden Yopie Hidayat.

Menurut Mangindaan, selama periode moratorium, setiap daerah dan instansi di pusat atau pun di daerah memang diminta membuat rencana induk penataan organisasi, penataan personel. Sampai akhir tahun ini harus sudah ada grand design, rencana strategi lima tahun dan besaran turun naiknya PNS yang diperlukan.
"Jangan hanya bisa menunda, tetapi tidak membuat perbaikan, penyempurnaan rencana strategi, mulai dari kelembagaan dengan penataan sumber daya apa­ratur," tutur Mangindaan.
Menurut dia, moratorium pe­nerimaan pegawai tidak terlepas dari program reformasi birokrasi. “Area perubahan yang menonjol dalam reformasi birokrasi adalah pertama, kelembagaan atau struktur organisasi. Kedua, tatalaksana. Ketiga manajemen sumber daya manusia aparatur. Ketiga hal itu sangat terkait," ucapnya.

Belanja pegawai negeri dinilai sangat memberatkan anggaran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sejumlah daerah sampai harus menyediakan separuh lebih dari anggaran mereka untuk membayar gaji pegawai.
Seiring naiknya anggaran da­lam RAPBN 2012, alokasi belanja rutin yang lebih banyak digunakan untuk membiayai biro­krasi juga membengkak menjadi 80,43 persen. Anggaran untuk belanja modal hanya 17,62 persen dan belanja sosial hanya 6,67. Persen
(Kompas, 19/8).

Coretan Selengkapnya...

3 Menteri Tandatangani SKB, Moratorium PNS Resmi Diberlakukan

Jakarta - Pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) selama 16 bulan terhitung 1 September mendatang. 3 Menteri menandatangani surat keputusan bersama (SKB) moratorium itu hari ini.

Ketiga menteri yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut diteken di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2011).

"Saya sebagai (yang mengurusi) keseluruhan aparatur negara, Pak Mendagri (punya data) 80 persen PNS ada di daerah dan bicara kemampuan keuangan negara berarti Menteri Keuangan. Kami bertigalah yang menandatangani peraturan bersama ini," kata Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan usai penandatanganan MoU.

Mangindaan mengatakan, moratoriun penerimaan PNS itu tidak bersifat kaku. Penerimaan PNS tetap dilakukan terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Pemerintah tetap membuka peluang di kedua bidang tersebut, namun harus jelas penempatannya.

"Guru harus sesuai bidang apa, pelajaran apa, sekolah mana, wilayah mana, supaya kita tahu jelas mau ditempatkan di mana? Begitu juga tenaga kesehatan. Dokter bidan perawat di UPT kesehatan. Itu kita buka peluang, tapi tidak semuanya," sambung Mangindaan.

Dijelaskan Mangindaan, penerimaan PNS juga dilakukan tahun ini dan tahun depan untuk jabatan-jabatan khusus dan mendesak. Termasuk dalam kategori itu antara lain sipir penjara, tenaga penaggulangan bencana, serta petugas pelayan publik seperti di Bandar Udara.

"Kemudian bagi daerah ada yang khusus juga. Bagi yang APBD untuk belanja pegawainya 50 persen ke bawah, itu bisa (melakukan seleksi CPNS). Itu pun masih selektif. Selektif kayak tadi, ya untuk guru, jangan sampai nol juga dan sebagainya," ujar politisi PD ini.

Penandatanganan SKB tiga menteri mengenai Moratorium PNS hari sebelumnya didahului dengan rapat finalisasi draf SKB. Ikut dalam rapat tersebut antara lain Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menko Polhukam Djoko Suyanto.





*Sumber
Coretan Selengkapnya...

Senin, 29 Agustus 2011

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H.
Mohon maaf lahir dan batin.

Coretan Selengkapnya...