JABATAN FUNGSIONAL
Dasar:
Keppres No. 87 Th. 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pengertian:
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu secara mandiri.
Berdasarkan keterkaitan tugasnya Jabatan Fungsional dikelompokkan dalam beberapa Rumpun Jabatan Fungsional, yaitu :
- Fisika dan Kimia
- matematika dan Statistika
- Kekomputeran
- Arsitek dan Insinyur
- Penelitian dan Perekayasaan
- Ilmu Hayat
- Kesehatan
- Pendidikan Tingkat Tinggi
- Pendidikan Tingkat Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Khusus
- Pendidikan Lainnya
- Operator Alat-alat Optik dan Elektronik
- Teknisi Pengontrol Kapal dan Pesawat
- Pengawas Kualitas dan Keamanan
- Akuntan dan Anggaran
- Asisten Profesional Keuangan dan Penjualan
- Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesionalnya
- Manajemen
- Hukum dan Peradilan
- Hak Cipta, Paten dan merk
- Penyidik dan Detektif
- Arsiparis, Pustakawan
- Ilmu Sosial
- Penerangan dan Budaya
- Keagamaan
- Politik dan Hubungan Luar Negeri
Berdasarkan sifat pekerjaannya Jabatan Fungsional terdiri dari:
- Jabatan Fungsional Keahlian
- Jabatan Fungsional Ketrampilan
Jenjang Jabatan Fungsional meliputi:
- Jabatan Fungsional Keahlian
- Utama
- Madya
- Muda
- Pertama
- Jabatan Fungsional Ketrampilan
- Penyelia
- Pelaksana Lanjutan
- Pelaksana
- Pelaksana Pemula
Untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan bagi pejabat fungsional dipersyaratkan harus memenuhi angka kredit yang ditentukan.