Rabu, 23 Maret 2011

April 2011, Rapelan Gaji PNS Cair

Jakarta - kabar gembira! Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri bakal mendapat rapelan kenaikan gaji mulai 1 April 2011. Kenaikan gaji sebesar 15% ini sudah disetujui pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Supriyanto ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (22/3/2011).

"Mulai 1 April sudah mulai cair. PP-nya (Peraturan Pemerintah) sudah keluar, nanti surat edarannya akan disampaikan ke KPN-KPN di sekitarnya. Jadi rapel sejak Januari 2011," tutur Agus.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk merealisasikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri. Pasalnya, DPR telah mengesahkan kenaikan gaji PNS serta TNi/Polri sejak Oktober 2010 yang tertuang dalam APBN 2011.

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengungkapkan per 1 Januari 2011 sudah seharusnya gaji PNS beserta TNI/Polri mengalami kenaikan.

"Itu sesuai UU Keuangan dimana setelah disahkannya kenaikan gaji pada APBN periode tahun 2011 maka per 1 Januari 2011 sudah seharusnya dilakukan. Ini ternyata belum dilakukan jadi nanti harus di rapel sejak Januari 2011," ujar Harry.

Sejak Oktober 2010, DPR dan Kementerian Keuangan telah sepakat untuk meningkatkan belanja pegawai sebesar Rp 18 triliun dalam APBN 2011. Total belanja pegawai di 2011 naik menjadi Rp 180 triliun dari Rp 162 triliun di 2010.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa pernah mengatakan, kenaikan gaji presiden dan 8.000 pejabat negara lainnya akan dilakukan setelah gaji pegawai rendahan TNI/Polri mencapai minimal Rp 2 juta.

Dalam catatan,  pemerintah memang berniat untuk memperbaiki kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri dengan menaikkan batas minimum pendapatan mereka. Rencananya pada 2011, gaji PNS dengan pangkat terendah adalah Rp 2 juta, atau meningkat dari tahun 2010 yang sebesar Rp 1.895.700.