Senin, 21 Maret 2011

Lima Hari Kerja


Terhitung 1 April 2011, Pemerintah Provinsi tempat saya berdomisili memberlakukan lima hari kerja bagi pegawai seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Selama ini, provinsi ini termasuk dua provinsi di Indonesia yang memberlakukan enam hari kerja.
Adanya pengurangan hari kerja menjadi lima hari dalam sepekan, maka secara otomatis waktu pulang kerja akan ditambah dari jam kerja biasanya.
Kalo yang masuk enam hari dalam seminggu pulang kerja pukul 14.00 WIB, maka lima hari kerja diberlakukan jam pulang kerja pukul 15.30 WIB dengan waktu ishoma antara pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Pihak pemerintah provinsi sendiri sih masih mempertimbangkan dan mengkaji lebih jauh masa kerja selama lima hari ini. Kalopun akan diberlakukan masa kerja lima hari, maka akan ditambah menjadi satu sampai dua jam masa kerja dalam sehari.

Diberlakukannya masa kerja lima hari, salah satunya adalah untuk melakukan efisiensi waktu dan efektivitas kerja.
Penerapan lima hari kerja itu juga dimaksudkan agar ada waktu bagi para pegawai untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga di akhir pekan dengan catatan selama lima hari melakukan pekerjaan juga tetap harus maksimal. Selain itu, dari 33 provinsi di Indonesia, hanya dua provinsi yang belum melaksanakan masa kerja lima hari, yakni Nusa Tengara Barat (NTB) dan tempat saya berdomisili sekarang.

Kalo program ini diberlakukan, masih ada beberapa instansi yang tidak diberlakukan masa kerja lima hari seperti layanan kesehatan, layanan pajak, layanan pendidikan terus berjalan karena menyangkut masalah orang banyak.
Jam kerja yang terpotong tersebut, tentunya akan di pindahkan ke hari-hari yang lain. Namun, khusus pada hari Jumat 
ada sedikit perbedaan jam masuk kerja, dimana biasanya kita masuk kerja pukul 07.00 WIB sampai pukul 10.30 WIB, dengan peraturan baru akan masuk kerja pukul 06.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB dilanjutkan istirahat hingga pukul 13.30 WIB untuk memberikan waktu bagi PNS yang melaksanakan shalat Jumat. Lalu masuk lagi hingga pulang kerja pukul 15.30 WIB.

Dengan lima hari kerja tersebut, diharapkan kinerja dan pelayanan PNS semakin membaik pada masyarakat. Begitu juga kedisiplinan kerja semakin meningkat dari sebelumnya.

Yaah… kita lihat saja seperti apa nantinya penerapannya karena jujur saja penerapan lima hari kerja ini bisa dikatakan tidak berlaku di instansi tempat aku bekerja sekarang. Sebagai instansi laboratorium pengujian yang bekerja berdasarkan ketentuan SNI yang baku, pekerjaan telah memiliki prosedur tersendiri. Misalnya saja setelah material (batu agregat dan pasir) dicuci, dimasukkan oven untuk dikeringkan selama 24 jam, didinginkan 24 jam, dan masih banyak lagi ketentuan lainnya. Jika material sudah terlanjur masuk dalam suatu rangkaian pengujian, maka pekerjaan tersebut harus berlanjut dan tidak boleh terputus karena sedikit banyak bisa mempengaruhi ketelitian hasil pengujian. Jadi, kalo material sudah keburu masuk oven di hari Jumat, mau tidak mau hari Sabtu harus dikerjakan.

Banyak di antara rekan kerja sekantor yang kelihatannya tidak terlalu setuju dengan penerapan lima hari kerja ini, karena jam pulang menjadi lebih sore dari biasanya. Padahal, kalo diingat-ingat sebelumnya pas masih enam hari kerja dulu pun biasanya pulang kantor sekitar jam empat sore bahkan lebih dan terkadang hari Minggu pun tetap masuk kantor (terutama di bulan-bulan puncak lagi rame-ramenya pekerjaan) dan itu pun dilakukan dengan sukarela tanpa paksaan dan tanpa pamrih. Namun, mengapa sekarang jadi terasa berat ya?
(Karena dipaksa mengikuti sistem, mungkin itulah jawabannya.)