Selasa, 22 Maret 2011

Kode Etik KORPRI


Kode Etik Korpri adalah pedoman sikap dan tingkah laku angotanya. Kode Etik Korpri yang terangkum dalam Panca Parsetya Korpri merupakan Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor KEP- 08/MUNAS/2004 tentang Kode Etik KORPRI Dan Penjelasannya.


Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah dan Masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri. Panca Prasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah / janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.