Senin, 21 Maret 2011

Pengertian & Jenis Jabatan Fungsional

JABATAN FUNGSIONAL

Dasar: 
Keppres No. 87 Th. 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional 
Pengertian: 
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu secara mandiri.
Berdasarkan keterkaitan tugasnya Jabatan Fungsional dikelompokkan dalam beberapa Rumpun Jabatan Fungsional, yaitu :
  1. Fisika dan Kimia
  2. matematika dan Statistika
  3. Kekomputeran
  4. Arsitek dan Insinyur
  5. Penelitian dan Perekayasaan
  6. Ilmu Hayat
  7. Kesehatan
  8. Pendidikan Tingkat Tinggi
  9. Pendidikan Tingkat Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Khusus
  10. Pendidikan Lainnya
  11. Operator Alat-alat Optik dan Elektronik
  12. Teknisi Pengontrol Kapal dan Pesawat
  13. Pengawas Kualitas dan Keamanan
  14. Akuntan dan Anggaran
  15. Asisten Profesional Keuangan dan Penjualan
  16. Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesionalnya
  17. Manajemen
  18. Hukum dan Peradilan
  19. Hak Cipta, Paten dan merk
  20. Penyidik dan Detektif
  21. Arsiparis, Pustakawan
  22. Ilmu Sosial
  23. Penerangan dan Budaya
  24. Keagamaan
  25. Politik dan Hubungan Luar Negeri

Berdasarkan sifat pekerjaannya Jabatan Fungsional terdiri dari:
  • Jabatan Fungsional Keahlian
  • Jabatan Fungsional Ketrampilan
Jenjang Jabatan Fungsional meliputi:
  • Jabatan Fungsional Keahlian
    1. Utama
    2. Madya
    3. Muda
    4. Pertama
  • Jabatan Fungsional Ketrampilan
    1. Penyelia
    2. Pelaksana Lanjutan
    3. Pelaksana
    4. Pelaksana Pemula
Untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan bagi pejabat fungsional dipersyaratkan harus memenuhi angka kredit yang ditentukan.